JAKARTA, (indotimes)- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (11/7/2024). Vonis ini dijatuhkan terkait kasus pemerasan terhadap anak buahnya selama menjabat sebagai menteri.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Irwanto berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusannya, hakim menyatakan SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan ini dinilai melanggar hukum dan merugikan negara.
“Setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan saksi, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” ujar Hakim Irwanto dalam sidang putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan ini juga mencakup denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Vonis ini menimbulkan kericuhan di ruang sidang. Pendukung SYL, yang sebagian besar merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas), berusaha mendekati dan bersalaman dengan SYL, menyebabkan suasana menjadi tidak terkendali. Polisi dan petugas pengawalan KPK terpaksa membawa SYL kembali ke dalam ruang sidang untuk menghindari kericuhan lebih lanjut.
Insiden ini juga berdampak pada para awak media yang meliput sidang. Beberapa wartawan mengalami kekerasan fisik dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Bodhiya Vimala, seorang wartawan TV, melaporkan tindakan pengeroyokan oleh oknum ormas pendukung SYL, dengan nomor laporan LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menyelidiki dan menangkap para pelaku kekerasan ini,” ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Vonis terhadap SYL diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat lain untuk tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan rakyat.