Mantan Kapolda Jabar Minta Maaf atas Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon - Portal Berita Politik

Mantan Kapolda Jabar Minta Maaf atas Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

- Editor

Jumat, 12 Juli 2024 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (indotimes) – Mantan Kapolda Jabar Minta Maaf atas Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Purn Anton Charliyan, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Pegi Setiawan atas kesalahan penangkapan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pada 2016, Anton Charliyan yakin bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan Vina Cirebon, kasus yang sempat viral. Saat itu, Anton baru menjabat sebagai Kapolda Jabar, meskipun kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Namun, setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka melalui sidang praperadilan, Anton menyadari adanya kekeliruan dalam hasil penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya selaku mantan Kapolda Jabar 2016-2017 mengucapkan selamat kepada Kang Pegi dan saya atas nama pribadi juga memohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya,” ujar Anton Charliyan, Jumat, 12 Juli 2024.

Anton menjelaskan bahwa dia tidak menangani langsung kasus Vina Cirebon meski baru menjabat sebagai Kapolda Jabar pada 16 Desember 2016. Kasus tersebut terjadi pada 31 Agustus dan baru dinyatakan lengkap (P21) pada 23 Desember.

Anton berharap nama baik Pegi Setiawan dan keluarganya dapat pulih setelah putusan sidang praperadilan, dan menerima kejadian ini sebagai ujian.

**Anton Charliyan Minta Aep Diperiksa**

Anton Charliyan kini mendukung upaya Pegi Setiawan dengan meminta agar saksi, Aep, diperiksa ulang. Aep diduga memberikan keterangan palsu kepada penyidik yang menyebabkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.

Menurut Anton, saksi yang memberikan keterangan palsu harus diperiksa kembali oleh penyidik. “Bukan Aep saja, ada enam saksi lain yang harus dikonfrontir dan ditajam kembali,” kata Anton.

Kesaksian para saksi tersebut harus dipertanggungjawabkan karena telah memberatkan Pegi Setiawan. Anton juga meminta Polri mengaudit ulang investigasi penyidikan tahun 2016 untuk mengidentifikasi kesalahan prosedur. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Polri harus menindaklanjutinya.

Anton menyatakan bahwa jika Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya ingin meminta ganti rugi, mereka harus memastikan mendapatkan surat penghentian penyidikan (SP3).

“Apabila mau rehabilitasi dan ganti rugi, surat SP3-nya itu harus didapat karena di dalam praperadilan ganti kerugian dan rehabilitasi itu ada dasarnya penghentian penyidikan,” ujar Anton.

Gugatan ganti rugi hanya berlaku 14 hari setelah surat SP3 keluar. Besaran ganti rugi material akan diganti oleh negara sebagai berikut:

– Pemberhentian penyidikan: Rp500 ribu – Rp100 juta
– Salah tangkap dengan luka berat: Rp25 juta – Rp300 juta
– Mengakibatkan kematian: Rp50 juta – Rp600 juta

Berita Terkait

Fakta Gempa Bumi Magnitudo 2,7 Guncang Bandung
Sorotan: Penemuan 18 Keluarga Tinggal dalam Satu Rumah di Cimahi Utara 
Habib Jafar Shodiq Meninggal Gegara Kecelakaan, Ini Kata Kapolres Sragen
PPDB Jabar Tahap 2 Dibuka, Ini Informasi Lengkapnya

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:37 WIB

Fakta Gempa Bumi Magnitudo 2,7 Guncang Bandung

Jumat, 12 Juli 2024 - 22:50 WIB

Mantan Kapolda Jabar Minta Maaf atas Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Selasa, 9 Juli 2024 - 13:33 WIB

Sorotan: Penemuan 18 Keluarga Tinggal dalam Satu Rumah di Cimahi Utara 

Selasa, 25 Juni 2024 - 15:41 WIB

Habib Jafar Shodiq Meninggal Gegara Kecelakaan, Ini Kata Kapolres Sragen

Senin, 24 Juni 2024 - 13:46 WIB

PPDB Jabar Tahap 2 Dibuka, Ini Informasi Lengkapnya

Berita Terbaru

Para Pemimpin-Pemimpim UNI Eropa. (Foto Istimewa)

Politik Luar Negeri

EU Desak Rusia Akhiri Perang! Aset Dibekukan, Gencatan Senjata Jadi Solusi?

Jumat, 21 Mar 2025 - 14:20 WIB