DEN HAAG, (indotimes)– Mahkamah Internasional (ICJ) di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (19/7) menyatakan pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina sebagai tindakan ilegal. Melansir VOA, Keputusan ini mendesak Israel untuk segera menghentikan pendudukannya, berdasarkan temuan terkuat terkait konflik Israel-Palestina.
Dalam pendapat yang tidak mengikat namun memiliki bobot hukum internasional yang signifikan, ICJ menyampaikan bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur telah dibangun dan dipertahankan melanggar hukum internasional. “Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah dibangun dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” ungkap Presiden ICJ, Nawaf Salam.
Pengadilan juga menegaskan bahwa Israel harus membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami dan mengevakuasi semua pemukim dari permukiman yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reaksi Keras dari Israel
Kementerian Luar Negeri Israel dengan cepat menolak pendapat tersebut, menyebutnya sebagai keputusan yang “salah secara mendasar” dan sepihak. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menegaskan bahwa solusi politik hanya dapat dicapai melalui negosiasi. “Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,” tegasnya dalam sebuah pernyataan.
Reaksi keras juga datang dari kalangan pemukim Tepi Barat dan politisi seperti Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang menyerukan pencaplokan wilayah Tepi Barat. “Jawaban untuk Den Haag – Kedaulatan sekarang,” ujarnya di media sosial.
Israel Gantz, Ketua Dewan Regional Binyamin, salah satu dewan pemukim terbesar, mengatakan pendapat ICJ “bertentangan dengan Alkitab, moralitas, dan hukum internasional.”
PBB dan Komunitas Internasional
Pendapat ICJ menekankan bahwa Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, dan seluruh negara harus tidak menganggap pendudukan tersebut sah serta tidak memberikan dukungan untuk mempertahankan keberadaan Israel di wilayah yang diduduki.
Amerika Serikat, sebagai sekutu dan pendukung militer terbesar Israel, belum memberikan tanggapan resmi atas pendapat ini.
Reaksi Palestina
Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat tersebut sebagai “bersejarah” dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya. “Tidak ada bantuan, tidak ada dukungan, tidak ada keterlibatan, tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan… tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel,” kata utusan Palestina Riyad al-Maliki di luar pengadilan di Den Haag.
Keputusan Mahkamah Internasional ini berpotensi mempengaruhi dukungan internasional terhadap Israel dan memperkuat posisi Palestina di kancah global.