LUBUKLINGGAU, (indotimes) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap Agung Syailendra (20), seorang mahasiswa yang kedapatan menjadi kurir narkoba jenis ekstasi.
Agung, warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap saat melakukan transaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
“Penangkapan terjadi di Jalan Garuda Merah, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau pada Sabtu, 20 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Novera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Novera, operasi penangkapan ini dilakukan dengan metode penyamaran atau under cover buy, di mana anggota polisi berpura-pura menjadi pembeli dan memesan 20 butir ekstasi kepada tersangka. Setelah kesepakatan dibuat, tersangka pun diamankan di lokasi yang telah disepakati.
“Dalam penggeledahan, ditemukan kotak rokok berisi ekstasi di dashboard sepeda motor yang dikendarai tersangka,” tambah Novera.
Barang bukti yang disita selain 20 butir ekstasi adalah satu unit handphone Samsung A32 dan satu motor Yamaha NMax BG 3130 HAF. Tersangka bersama barang bukti kini dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Agung Syailendra dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Novera.