Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dalam Pempek, Tukang Ojek Ditangkap - Portal Berita Politik

Home / OKI

Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dalam Pempek, Tukang Ojek Ditangkap

- Editor

Rabu, 24 Juli 2024 - 04:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYUAGUNG, (indotimes)– Tepat sepekan setelah penggagalan penyelundupan 7 bungkus plastik sabu-sabu dalam roti sobek, petugas keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba.

Kali ini, seorang tukang ojek asal Palembang bernama Dedi (32) ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam makanan pempek isi. Dedi mengaku mengantar makanan tersebut kepada salah satu warga binaan berinisial R (30).

“Setelah kejadian pertama, kami meningkatkan pengamanan di pintu utama. Setiap warga yang menitipkan makanan kini diperiksa lebih ketat sebelum masuk area lapas,” ujar Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kayuagung, Ki Agus Muhammad Alfareza, saat diwawancarai pada Selasa (23/7/2024) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa Dedi, petugas menemukan dua plastik kecil berisi sabu-sabu di dalam bungkusan mika pempek. “Petugas menemukan dua bungkus kecil sabu-sabu dalam pempek isi yang dibawa Dedi,” ungkap Ki Agus.

Menurut Ki Agus, Dedi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita, yang merupakan istri dari napi berinisial R. “Dedi mengaku menerima ongkos pengiriman sebesar Rp 50.000 untuk mengantarkan makanan ini,” tambahnya.

Setelah penangkapan, pihak lapas segera berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tukang ojek itu dan warga binaan yang menerima barang langsung dibawa ke kantor Polres OKI untuk diperiksa,” jelas Ki Agus.

Ki Agus juga menyebutkan bahwa Dedi merupakan mantan warga binaan Lapas Kayuagung yang baru bebas pada bulan Mei lalu atas kasus narkoba. Sedangkan R adalah napi kasus pencurian kendaraan bermotor yang dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara dan rencananya bebas pada Maret 2024 mendatang.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan narkoba. Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ki Agus.

Berita Terkait

Dalam Kondisi Bersujud, Seorang Nenek di OKI Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Kejari OKI Tetapkan Dua Komisioner KPU Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018
Sidang Tuntutan Hajidin Ditunda, Diduga JAdi Korban Salah Tangkap: Pengacara Optimis Temukan Kebenaran
Dipaksa Ngaku, Istri Upayakan Kebebasan Suami yang Diduga Salah Tangkap Kasus Perampokan OKI
Pria Terekam CCTV Bobol Kotak Amal di Kantor Bupati OKI
Dendam Berujung Maut: Bos Material Dibunuh di Ogan Komering Ilir
Digitalisasi Tantang Minat Baca Siswa di OKI: Upaya DKP untuk Menghidupkan Kembali Perpustakaan
Kabupaten OKI Tingkatkan Kolaborasi untuk Cegah Karhutla di 2024

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:44 WIB

Dalam Kondisi Bersujud, Seorang Nenek di OKI Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:39 WIB

Kejari OKI Tetapkan Dua Komisioner KPU Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:17 WIB

Sidang Tuntutan Hajidin Ditunda, Diduga JAdi Korban Salah Tangkap: Pengacara Optimis Temukan Kebenaran

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 15:39 WIB

Dipaksa Ngaku, Istri Upayakan Kebebasan Suami yang Diduga Salah Tangkap Kasus Perampokan OKI

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:55 WIB

Pria Terekam CCTV Bobol Kotak Amal di Kantor Bupati OKI

Berita Terbaru