INDOTIMES.ID, INDRALAYA – Setelah buron selama satu bulan, Tarjuna (56), seorang pria lanjut usia asal Desa Ketapang II, Kecamatan Rantau Panjang, Ogan Ilir, akhirnya ditangkap oleh anggota Polsek Tanjung Raja. Tarjuna ditangkap terkait dengan pembacokan terhadap rekan sesama petani, Anang (40), yang terjadi pada awal Februari 2025.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di kebun duku milik pelaku. “Pembacokan terjadi setelah pelaku dan korban terlibat cekcok mulut. Pelaku tersinggung dengan perkataan korban, sehingga dalam kondisi emosi, ia membacok korban menggunakan sebilah parang,” ujar AKP Zahirin di Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (5/3/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban Anang mengalami luka serius di bagian dada sebelah kiri dan punggung. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan menjadi buronan selama sebulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditemukan di kediamannya. “Pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa parang. Saat ini, pelaku berada di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Kapolsek Zahirin juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah. “Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak main hakim sendiri dan lebih mengutamakan dialog dalam menyelesaikan masalah,” pesan Kapolsek Tanjung Raja.
Polsek Tanjung Raja kini melanjutkan proses hukum terhadap pelaku, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.