INDOTIMES.ID, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap Bachtiar alias BA, anggota DPRD Musi Rawas, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit.
BA sempat mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Palembang pada Selasa (11/3/2025) pagi. Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik dan intelijen Kejati Sumsel setelah mendeteksi pergerakannya yang kerap berpindah-pindah lokasi.
Tersangka Mengaku Jadi Korban Kebijakan
Saat digiring ke mobil tahanan, BA mengaku dirinya menjadi korban kebijakan dan meminta keadilan.
“Saya minta keadilan, saya dijadikan korban kebijakan,” ujarnya singkat kepada awak media.
Sementara itu, suasana haru mewarnai proses penahanan. Seorang wanita yang diduga anak tersangka menangis histeris, memohon agar ayahnya dibebaskan.
Kronologi Penangkapan dan Modus Korupsi
Plt Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Aka Kurniawan, menjelaskan bahwa BA ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.
“Tersangka sempat menolak, namun setelah diberi pengertian oleh tim penyidik, akhirnya ia bersedia dibawa ke Kejati Sumsel,” kata Aka.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan bahwa BA ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Maret 2025 bersama empat tersangka lainnya, yakni RM, RS, SAI, dan AM. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan izin ilegal serta penguasaan lahan negara seluas ±5.974,90 hektare untuk perkebunan sawit PT. DAM.
Lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang seharusnya tidak boleh dikelola secara pribadi. Para tersangka diduga memanipulasi dokumen untuk mendapatkan hak pengelolaan lahan tersebut.
Gerindra Siapkan Pemecatan dan PAW
DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan membenarkan bahwa BA adalah anggota DPRD Musi Rawas dari partai mereka. Partai akan mengambil langkah tegas dengan memproses pemecatannya.
“Kasus ini sudah lama terjadi, bahkan sebelum BA menjadi anggota Gerindra. Namun, kami tetap tegas terhadap kader yang terlibat kasus hukum. Saat ini, pemecatan sedang diproses,” ujar Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumsel, Sri Mulyadi.
Selain pemecatan, Gerindra juga akan segera memproses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi yang ditinggalkan BA di DPRD Musi Rawas.
Pemberantasan Korupsi di Bawah Pemerintahan Prabowo
Langkah tegas ini sejalan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tengah gencar memberantas korupsi.
“Sekarang tengah kita proses pemecatan BA dari partai, dan itu pasti dilakukan. Kami juga akan segera memproses PAW sesuai aturan KPU,” tegas Sri Mulyadi.
Dengan penangkapan BA dan tindakan tegas dari Partai Gerindra, kasus dugaan korupsi ini diperkirakan masih akan terus berkembang, terutama dalam mengusut aliran dana serta peran masing-masing tersangka.
Penulis : Putra
Editor : Redaksi
Sumber Berita: tribunsumsel.com