BEKASI, (indotimes) – Peristiwa tragis menimpa Asep Saepudin (43), seorang pengusaha aksesori, yang ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pembunuhan ini melibatkan orang-orang terdekatnya, yaitu istri, anak kandung, dan pacar anaknya.
Kronologi Kejadian
27 Juni 2024: Asep Saepudin ditemukan meninggal di rumahnya. Keluarga korban mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian Asep yang tampak tidak wajar.
15 Juli 2024: Atas kecurigaan tersebut, keluarga korban melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Setu melakukan ekshumasi untuk mengungkap penyebab kematian Asep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
22 Juli 2024: Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka adalah istri korban, Juhariah (45); anak pertama korban, Silvia Nur Alfiani (22); dan pacar anak korban, Hagistko Pramada (22). Ketiganya kini ditahan dan diperiksa intensif di Polsek Setu.
Fakta-fakta Kasus
1. Pelaku Adalah Orang Terdekat
- Istri korban, Juhariah, diduga bersekongkol dengan anaknya, Silvia, dan pacar anaknya, Hagistko, untuk membunuh Asep Saepudin. Hubungan keluarga yang seharusnya penuh kasih berubah menjadi tragedi berdarah.
2. Motif Pembunuhan Masih Didalami
- Polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan ini. Meskipun sudah ada indikasi perencanaan, alasan di balik tindakan keji ini belum terungkap sepenuhnya.
3. Usaha Korba n
- Asep Saepudin dikenal sebagai pengusaha aksesori yang sering mengirim barang ke Lampung. Usahanya meliputi produksi kalung dan gelang.
4. Rencana Pembunuhan
- Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung, pembunuhan ini sudah direncanakan oleh para tersangka. Sejumlah alat bukti telah disita untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.
5. Pengungkapan Kasus
- Kapolsek Setu AKP Ani Widayati menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari keluarga korban yang mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian Asep. Ekshumasi yang dilakukan pada 15 Juli 2024 menjadi kunci dalam mengungkap fakta-fakta pembunuhan ini.
Pernyataan Pihak Berwenang
Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi menyatakan, “Dalam kasus ini, kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni istri, anak perempuannya, dan pacar anaknya.” Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Gogo Galesung menambahkan, “Ini sudah direncanakan oleh para tersangka.”
Kapolsek Setu AKP Ani Widayati juga menjelaskan, “Keluarga menilai ada kejanggalan terkait kematian korban, kemudian dilakukan ekshumasi pada tanggal 15 Juli 2024.”
Guncang Masyarakat Bekasi
Kasus pembunuhan Asep Saepudin oleh istri, anak, dan pacar anaknya ini mengguncang masyarakat Bekasi. Tragedi ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi bahkan di lingkungan keluarga sendiri. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.