JAKARTA, (indotimes) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menangkap satu tersangka baru berinisial MS.
Melansir detikcom, Penangkapan ini dikonfirmasi oleh sumber dari detikcom. MS telah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, belum dapat memberikan komentar rinci terkait penangkapan tersebut.
“Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud,” ujar Tessa.
Fakta Menarik:
- Pengembangan Kasus Korupsi: KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui penelusuran data dan keterangan berbagai pihak, KPK menemukan cukup bukti dugaan TPPU yang dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba saat menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara .
- Pencegahan Keluar Negeri: Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap satu orang yang berinisial MS, yang berstatus sebagai pihak swasta.
- Proses Berkelanjutan: Penangkapan MS merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengembangkan kasus korupsi ini lebih lanjut dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban .
Kasus korupsi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba menyoroti upaya berkelanjutan KPK dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.
Dengan penangkapan tersangka baru ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menindak para pelaku tindak pidana korupsi.