INDOTIMES.ID, JAKARTA – Kenaikan pangkat Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel Infanteri menuai sorotan dari Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Kenaikan pangkat ini, yang ditetapkan melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025, dinilai tidak sesuai dengan aturan kenaikan pangkat militer yang umum berlaku.
Menurut TB Hasanuddin, kenaikan pangkat militer umumnya dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenaikan pangkat untuk perwira tinggi TNI bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, sementara Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada prajurit yang menunjukkan prestasi luar biasa di medan pertempuran.
“Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol ini, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
TB Hasanuddin juga mempertanyakan keberadaan istilah “Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan” (KPRP) yang digunakan dalam keputusan tersebut.
Dia mempertanyakan apakah KPRP ini hanya berlaku untuk Mayor Teddy atau juga diterapkan pada seluruh prajurit TNI.
“keterbukaan mengenai proses kenaikan pangkat di lingkungan TNI sangat penting untuk menghindari pertanyaan dari masyarakat,” tandanya.
Sementara itu, Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan informasi mengenai kenaikan pangkat tersebut.
“Informasi tersebut memang betul, dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar perundang-undangan yang ada,” ujar Wahyu saat dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa secara administrasi, semua prosedur telah dipenuhi.
Sebelumnya, beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat yang menyatakan bahwa Mayor Inf Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).
Salinan surat tersebut mencantumkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 yang menetapkan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) untuk Teddy, yang terhitung mulai 25 Februari 2025.
Surat tersebut juga mencantumkan dasar hukum terkait kenaikan pangkat ini, termasuk Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 dan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 yang memuat penetapan kenaikan pangkat Teddy.
Pada bagian Dasar, terdapat enam poin.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.
- Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
- Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan
- Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
“Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” dikutip dari salinan dokumen tersebut.