Kontraktor Jalan di Empat Lawang Mangkir, Kejari Siapkan Langkah Tegas - Portal Berita Politik

Kontraktor Jalan di Empat Lawang Mangkir, Kejari Siapkan Langkah Tegas

- Editor

Senin, 22 Juli 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang – Ropali alias R, seorang pemborong yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Pajar Bakti-Lawang Agung di Tebing Tinggi, telah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang.

R telah dipanggil sekali sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejak penetapan tersebut, ia tidak memenuhi dua panggilan berikutnya. Kepala Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, menyatakan bahwa tindakan lebih lanjut akan segera diambil.

“R sudah kita lakukan pemanggilan saksi 1 kali dengan alasan sakit. Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil sebanyak 2 kali, ia belum hadir,” jelas Eryana dikutip dari tribunsumsel, pada Senin (22/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mangkirnya R dari panggilan ini membuat Kejari Empat Lawang berencana mengambil langkah tegas sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan melakukan tindakan sesuai SOP, protap, dan ketentuan,” tambah Eryana.

Sebelumnya, penyidik Kejari Empat Lawang telah menetapkan R dan seorang ASN, HA, sebagai tersangka dalam proyek peningkatan jalan Tanjung Kupang-Lawang Agung pada tahun 2011. Tindakan korupsi yang dilakukan keduanya di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Empat Lawang telah merugikan negara sebesar Rp 935 juta.

Modus korupsi yang dilakukan HA adalah tetap membayarkan kepada rekanan R meskipun dalam audit uji petik BPK ditemukan ada tiga jenis pekerjaan dengan volume kurang. Pada tahun 2011, proyek jalan tersebut bernilai kontrak Rp 2,4 miliar. Namun, pada November, BPK RI menemukan kekurangan volume sebesar Rp 935 juta. Meski demikian, pada Desember, R meminta pembayaran 100 persen dan HA tetap membayarkannya.

“Dugaan tindak pidana di sini adalah adanya volume pekerjaan yang tidak dikerjakan namun tetap dibayarkan,” ujar Eryana.

Saat ini, HA sudah ditahan oleh pihak Kejari Empat Lawang dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.

“Kita persangkakan dengan primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 karena ini dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta atau hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta,” pungkas Eryana.

Sumber Berita: Internet

Berita Terkait

Curi Sepeda Motor dan Gergaji Rantai, Pria Ini di Tangkap Polisi, Ternyata Milik Ayahnya
Dua Pelaku Begal Rampas Sepeda Motor Pegawai Disdukcapil
3 Rumah Hangus Terbakar di Dusun Tunggul Hitam: Kronologi Kejadian
Operasi Patuh Musi 2024: Upaya Satlantas Empat Lawang Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
Empat Lawang Usulkan 500 Formasi ASN dan PPPK: Pendaftaran CPNS 2024 dengan Kualifikasi S1
Tersangka Pembunuhan di Desa Taba Empat Lawang Ditangkap Setelah Satu Tahun Buron
Kebakaran Melanda Rumah di Empat Lawang, Kerugian Capai Ratusan Juta
Ribuan Warga Empat Lawang Berpartisipasi Pecahkan Rekor MURI Minum Kopi di Pinggir Sungai Musi

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:27 WIB

Curi Sepeda Motor dan Gergaji Rantai, Pria Ini di Tangkap Polisi, Ternyata Milik Ayahnya

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:35 WIB

Dua Pelaku Begal Rampas Sepeda Motor Pegawai Disdukcapil

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:43 WIB

3 Rumah Hangus Terbakar di Dusun Tunggul Hitam: Kronologi Kejadian

Senin, 22 Juli 2024 - 19:58 WIB

Kontraktor Jalan di Empat Lawang Mangkir, Kejari Siapkan Langkah Tegas

Jumat, 19 Juli 2024 - 18:45 WIB

Operasi Patuh Musi 2024: Upaya Satlantas Empat Lawang Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Berita Terbaru

Para Pemimpin-Pemimpim UNI Eropa. (Foto Istimewa)

Politik Luar Negeri

EU Desak Rusia Akhiri Perang! Aset Dibekukan, Gencatan Senjata Jadi Solusi?

Jumat, 21 Mar 2025 - 14:20 WIB