PALEMBANG, (indotimes) – Konflik kepemilikan lahan di Jalan Sudirman, Palembang, semakin memanas. Insiden pencopotan stiker dan papan pengumuman hak milik ahli waris Raden Achmad Najamuddin yang dilakukan oleh kuasa hukum penghuni ruko, inisial T, telah memicu reaksi keras dari pihak ahli waris.
Pada Rabu, 24 Juli 2024, Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang mengadakan pencocokan batas-batas lahan seluas 8,5 hektar yang kini telah dibangun ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kol Atmo, dan Jalan Veteran. Permohonan ini diajukan oleh ahli waris Raden Achmad Najamuddin, putra dari Raden Mahjub alias Raden Nangling.
Kuasa hukum ahli waris, Hambali, SH, MH, telah melaporkan tindakan pencopotan tersebut ke Polrestabes Palembang. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/1927/VII/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 29 Juli 2024.
“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan berdasarkan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 170, yang diduga dilakukan oleh T selaku kuasa hukum penghuni ruko ke Polrestabes Palembang,” ujar Hambali.
Hambali menegaskan bahwa pelaporan ini adalah buntut dari tindakan arogan T yang merusak dan mencopot stiker serta plang yang sudah dipasang oleh ahli waris. Ia mengungkapkan bahwa pada Kamis dan Jumat lalu, ada oknum yang mengatasnamakan kuasa hukum beberapa penghuni ruko yang merobohkan plang, merusak, dan mencopot pamflet serta stiker.
“Atas dasar itu, kami melakukan pelaporan terhadap yang bersangkutan di Polrestabes,” jelasnya.
Hambali menekankan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk kuasa hukum. Tindakan merusak tidak dibenarkan secara hukum meskipun mengklaim memiliki hak. “Tindakan pengrusakan tetap tidak dibenarkan. Harusnya konfirmasi dulu kepada kami,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan pencopotan plang di area makam Raden Nangling dekat pos Polisi Cinde yang tidak ada klaim atas lokasi tersebut. “Makam tersebut merupakan makan keluarga Raden Nangling, dan hingga saat ini masih diurus oleh klien kami. Kenapa dia copot juga plang yang kami pasang di sana, padahal itu di luar area yang diklaim milik kliennya,” ujarnya.
Hambali menjelaskan bahwa kliennya memiliki hak atas lahan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman berdasarkan keputusan pengadilan. Selain itu, obyek tanah juga masih dalam status Sita Jaminan atau Conservatior Beslag (CB) yang belum diangkat. “Tanah seluas 8 hektar di kawasan Jenderal Sudirman dan setengah hektar di kawasan Jl Veteran masih dalam Conservatior Beslag no.35/1948, dan sampai saat ini masih melekat,” katanya.
Keputusan ini diperkuat oleh berbagai surat berkekuatan hukum tetap dan penetapan dari pengadilan. Direktorat Agraria juga mengeluarkan surat yang meminta walikota dan kepala BPN kota Palembang agar tidak membalikkan nama serta menerbitkan sertifikat di atas lahan yang merupakan hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin.
Namun, surat tersebut tidak dijalankan karena objek tanah tersebut sudah diterbitkan alas hak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Inilah yang akan kami pertanyakan kepada BPN Kota Palembang, kenapa bisa diterbitkan alas hak di atas lahan yang dalam status Sita Jaminan atau Conservatior Beslag,” pungkas Hambali.