JAKARTA, (indotimes.id) – Sejumlah pegiat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/2/2025).
Salah seorang pegiat, Feri Amsari, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, menilai bahwa proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Feri menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai pengelola kegiatan retret. Ia menyebutkan bahwa perusahaan tersebut memiliki hubungan dengan kekuasaan. “Penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia, yang berhubungan dengan kekuasaan, patut dipertanyakan,” ujar Feri saat melaporkan kasus ini di Gedung KPK, Jakarta.
Selain itu, Annisa Azzahra, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), menambahkan bahwa Komisaris Utama dan Direktur Utama PT LTI merupakan anggota Partai Gerindra dan pejabat aktif. Annisa juga mengkritik tidak adanya proses tender yang jelas dalam pemilihan perusahaan tersebut.
Ia menyoroti pembiayaan peserta retret yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan celah anggaran yang besar mencapai sekitar Rp 6 miliar, yang menurutnya dapat dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah.
Pemerintah Tanggapi Laporan Dugaan Korupsi Retret
Pemerintah merespons laporan ini dengan menyatakan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025 telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa semua prosedur telah dipatuhi, meski mengizinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi jika diperlukan.
Terkait PT Lembah Tidar Indonesia, Prasetyo membantah bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh kader Partai Gerindra. Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai pengelola atas perintah presiden terpilih, Prabowo, untuk mempersiapkan kegiatan retret, termasuk bagi para menteri Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024.
Prasetyo juga menegaskan bahwa semua biaya pelaksanaan retret kepala daerah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan melalui penyetoran dari kepala daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Menyatakan Retret Siap Diaudit
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa penyelenggaraan retret kepala daerah sudah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Ia mengungkapkan bahwa segala aspek terkait acara tersebut siap untuk diaudit. Bima memastikan bahwa retret tersebut sepenuhnya menggunakan APBN dan memilih lokasi di Akademi Militer Magelang karena fasilitas yang memadai untuk acara sebesar itu.
Bima juga menjelaskan bahwa retret kepala daerah gelombang kedua akan digelar setelah Lebaran 2025, khusus untuk kepala daerah yang belum mengikuti gelombang pertama atau yang sengketanya diputuskan tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Durasi retret gelombang kedua, yang rencananya digelar di Jakarta, diperkirakan lebih singkat dibandingkan dengan gelombang pertama.
Rencana Retret Selanjutnya
Setelah retret gelombang kedua, rencananya akan ada retret lanjutan untuk kepala daerah yang mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah sesuai dengan perintah MK.
Bima Arya menyebutkan bahwa retret untuk kepala daerah hasil PSU akan dilaksanakan setelah PSU selesai, dengan waktu yang akan ditentukan lebih lanjut.
Sementara itu, MK telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian, dengan 24 daerah di antaranya diperintahkan untuk melaksanakan PSU dalam waktu 30 hingga 180 hari.