Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah ke KPK - Portal Berita Politik    

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah ke KPK

- Editor

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Rombongan Kepala Daerah Saat Mengikuti Retret di Magelang (indotimes.id)

i

Foto : Rombongan Kepala Daerah Saat Mengikuti Retret di Magelang (indotimes.id)

JAKARTA, (indotimes.id) – Sejumlah pegiat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/2/2025).

Salah seorang pegiat, Feri Amsari, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, menilai bahwa proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Feri menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai pengelola kegiatan retret. Ia menyebutkan bahwa perusahaan tersebut memiliki hubungan dengan kekuasaan. “Penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia, yang berhubungan dengan kekuasaan, patut dipertanyakan,” ujar Feri saat melaporkan kasus ini di Gedung KPK, Jakarta.

Selain itu, Annisa Azzahra, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), menambahkan bahwa Komisaris Utama dan Direktur Utama PT LTI merupakan anggota Partai Gerindra dan pejabat aktif. Annisa juga mengkritik tidak adanya proses tender yang jelas dalam pemilihan perusahaan tersebut.

Baca Juga  Kritik Perpres Pupuk Bersubsidi! DPR Warning Pemerintah Soal Kesalahan Fatal

Ia menyoroti pembiayaan peserta retret yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan celah anggaran yang besar mencapai sekitar Rp 6 miliar, yang menurutnya dapat dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah.

Pemerintah Tanggapi Laporan Dugaan Korupsi Retret

Pemerintah merespons laporan ini dengan menyatakan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025 telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa semua prosedur telah dipatuhi, meski mengizinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi jika diperlukan.

Terkait PT Lembah Tidar Indonesia, Prasetyo membantah bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh kader Partai Gerindra. Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai pengelola atas perintah presiden terpilih, Prabowo, untuk mempersiapkan kegiatan retret, termasuk bagi para menteri Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024.

Baca Juga  Bentuk Panja Revisi UU TNI, DPR: Prajurit Aktif Harus Mundur Jika Ditugaskan di Pemerintahan

Prasetyo juga menegaskan bahwa semua biaya pelaksanaan retret kepala daerah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan melalui penyetoran dari kepala daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri Menyatakan Retret Siap Diaudit

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa penyelenggaraan retret kepala daerah sudah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Ia mengungkapkan bahwa segala aspek terkait acara tersebut siap untuk diaudit. Bima memastikan bahwa retret tersebut sepenuhnya menggunakan APBN dan memilih lokasi di Akademi Militer Magelang karena fasilitas yang memadai untuk acara sebesar itu.

Bima juga menjelaskan bahwa retret kepala daerah gelombang kedua akan digelar setelah Lebaran 2025, khusus untuk kepala daerah yang belum mengikuti gelombang pertama atau yang sengketanya diputuskan tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Durasi retret gelombang kedua, yang rencananya digelar di Jakarta, diperkirakan lebih singkat dibandingkan dengan gelombang pertama.

Baca Juga  Lampung Bisa Jadi Lumbung Bioetanol, DPR Desak Pertamina Segera Bertindak!

Rencana Retret Selanjutnya

Setelah retret gelombang kedua, rencananya akan ada retret lanjutan untuk kepala daerah yang mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah sesuai dengan perintah MK.

Bima Arya menyebutkan bahwa retret untuk kepala daerah hasil PSU akan dilaksanakan setelah PSU selesai, dengan waktu yang akan ditentukan lebih lanjut.

Sementara itu, MK telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian, dengan 24 daerah di antaranya diperintahkan untuk melaksanakan PSU dalam waktu 30 hingga 180 hari.

Berita Terkait

Diam-Diam DPR – Pemerintah Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah, Ada Apa?
Penerimaan Pajak di Jabar Melejit Saat Nasional Anjlok 30%! Apa Sebabnya? 
Pengangkatan CASN 2024 Akan Dipercepat? Begini Kata DPR!
BKSAP DPR RI Perkuat Dukung Palestina: Media Diminta Jadi Garda Depan Perjuangan!
Papua Kelaparan di Tanah Kaya! DPR: Ini Kejahatan Negara
Lampung Bisa Jadi Lumbung Bioetanol, DPR Desak Pertamina Segera Bertindak!
Sambut Baik Ifan Seventeen Nahkodai PFN, DPR Harap Industri Film Makin Berjaya
Ribuan Pendamping Desa Dipecat! DPR Desak Kemendes Beri Penjelasan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:38 WIB

Diam-Diam DPR – Pemerintah Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah, Ada Apa?

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:45 WIB

Penerimaan Pajak di Jabar Melejit Saat Nasional Anjlok 30%! Apa Sebabnya? 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:11 WIB

Pengangkatan CASN 2024 Akan Dipercepat? Begini Kata DPR!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:49 WIB

BKSAP DPR RI Perkuat Dukung Palestina: Media Diminta Jadi Garda Depan Perjuangan!

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:27 WIB

Papua Kelaparan di Tanah Kaya! DPR: Ini Kejahatan Negara

Berita Terbaru

Foto Keluarga di Gaza sedang Makan (Ilustrasi/AP)

Politik Luar Negeri

Lentera Ramadan dari Kardus Daur Ulang, Cara Warga Gaza Menemukan Harapan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:43 WIB

Warga Gaza saat Adi Evakuasi

Politik Luar Negeri

Israel Garis Keras Dukung Rencana Trump Usir Warga Gaza

Sabtu, 15 Mar 2025 - 10:28 WIB