Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyarankan kepada masyarakat agar tidak menggunakan kantong plastik sebagai pembungkus daging kurban.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor SE.6/MENLHK/PSLB3/PLB.0/6/2024 tentang Implementasi Hari Raya Idul Adha Bebas Plastik, KLHK mendorong penggunaan wadah yang dapat digunakan berulang, seperti daun pisang, daun jati, besek, atau bongsang.
“Tujuan utama imbauan ini yakni untuk mengurangi limbah plastik. Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 13 Juni 2024, KLHK juga memberikan arahan kepada gubernur, wali kota, dan bupati untuk memastikan bahwa panitia pembagian daging kurban tidak menggunakan plastik” jelas Direktur Pengurangan Sampah KLHK, Vinda Damayanti Ansjar, dikutip dari ANTARA, Sabtu (15/6/2024).
Vinda menambahkan bahwa dalam SE tersebut, KLHK juga menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyediakan wadah yang sesuai.
“Selain itu, KLHK meminta pemerintah daerah membentuk satuan tugas khusus di lapangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah, serta sebagai agen kampanye dan pendidikan masyarakat dalam upaya mengurangi sampah plastik” tegasnya.