PALEMBANG, (indotimes.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan meluncurkan program bantuan hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu melalui 13 organisasi bantuan hukum yang telah terintegrasi. Program ini bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi tanpa biaya.
“Kami memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan litigasi dan non-litigasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, pada Selasa (6/8/2024).
Ilham Djaya menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara tanpa diskriminasi. Namun, realitas menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang tidak memahami hukum dan tidak memiliki kemampuan finansial untuk menghadapi masalah hukum. Hal ini sering kali membuat mereka merasa dirugikan di setiap tahap proses hukum karena tidak didampingi oleh penasihat hukum atau advokat.
Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin keadilan, perlindungan, pengakuan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Untuk itu, pemerintah menyediakan program bantuan hukum gratis sebagai bentuk keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin.
“Bantuan hukum ini merupakan pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin,” jelas Ilham.
Untuk mengakses program ini, masyarakat dapat mengunjungi laman sidbankum.bphn.go.id atau berkonsultasi langsung ke Kanwil Kemenkumham Sumsel di Jalan Sudirman KM. 3,5 Palembang. Persyaratan yang harus disiapkan meliputi kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa, dan surat kuasa pendampingan oleh advokat.
Apabila terdapat kendala dalam memenuhi persyaratan tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang bertugas.
Salah satu penerima bantuan hukum, inisial A, dalam kasus perdata perceraian, mengungkapkan kepuasannya atas pendampingan oleh LBH Posbakumadin Palembang. Proses persidangan yang cepat dan tidak berbelit-belit membuatnya merasa terbantu. Hal serupa juga disampaikan oleh MF, penerima bantuan hukum dalam kasus pengeroyokan. “Terima kasih telah mendampingi saya selama persidangan, gratis tanpa biaya sepersen pun,” ujar MF.
Untuk menjalankan program bantuan hukum gratis tahun 2024, Kemenkumham Sumsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,02 miliar untuk bantuan hukum litigasi dan Rp192 juta untuk non-litigasi. Hingga Juli 2024, realisasi anggaran telah mencapai 75,83 persen atau sebesar Rp922 juta.
Kemenkumham Sumsel telah menyalurkan bantuan hukum gratis kepada 336 masyarakat tidak mampu, yang terdiri dari 302 orang untuk perkara litigasi dan 34 perkara non-litigasi. Bantuan hukum litigasi mencakup penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata. Sedangkan bantuan hukum non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, dan pendampingan di luar pengadilan.
Organisasi Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan Kemenkumham Sumsel antara lain YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, YLBHI LBH, POS Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, LBH Sumsel, LBH Lahat, POLIS ABDI STIHPADA, LKBH Musi Banyuasin, YLBH Apik Sumsel, YLBH IKADIN Sumsel, PBH PERADI Palembang, LBH Serasan Muara Enim, LBH Geradin Baturaja, dan LBH Sumsel Cabang Pagaralam.