Kemenkumham Sumsel Sediakan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Tidak Mampu    

Kemenkumham Sumsel Sediakan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Tidak Mampu

- Editor

Selasa, 6 Agustus 2024 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, (Dok. indotimes.id)

i

Foto: Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, (Dok. indotimes.id)

PALEMBANG, (indotimes.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan meluncurkan program bantuan hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu melalui 13 organisasi bantuan hukum yang telah terintegrasi. Program ini bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi tanpa biaya.

“Kami memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan litigasi dan non-litigasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, pada Selasa (6/8/2024).

Ilham Djaya menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara tanpa diskriminasi. Namun, realitas menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang tidak memahami hukum dan tidak memiliki kemampuan finansial untuk menghadapi masalah hukum. Hal ini sering kali membuat mereka merasa dirugikan di setiap tahap proses hukum karena tidak didampingi oleh penasihat hukum atau advokat.

Baca Juga  Pengangkatan CASN di Sumsel Ditunda, Gubernur Herman Deru: "Sekali-Sekali Mengabdi Untuk Negara"

Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin keadilan, perlindungan, pengakuan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Untuk itu, pemerintah menyediakan program bantuan hukum gratis sebagai bentuk keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin.

“Bantuan hukum ini merupakan pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin,” jelas Ilham.

Untuk mengakses program ini, masyarakat dapat mengunjungi laman sidbankum.bphn.go.id atau berkonsultasi langsung ke Kanwil Kemenkumham Sumsel di Jalan Sudirman KM. 3,5 Palembang. Persyaratan yang harus disiapkan meliputi kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa, dan surat kuasa pendampingan oleh advokat.

Baca Juga  Skandal Korupsi Tol Betung-Tempino: Crazy Rich Palembang Ditangkap, Modus Pemalsuan Tanah Terbongkar!

Apabila terdapat kendala dalam memenuhi persyaratan tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang bertugas.

Salah satu penerima bantuan hukum, inisial A, dalam kasus perdata perceraian, mengungkapkan kepuasannya atas pendampingan oleh LBH Posbakumadin Palembang. Proses persidangan yang cepat dan tidak berbelit-belit membuatnya merasa terbantu. Hal serupa juga disampaikan oleh MF, penerima bantuan hukum dalam kasus pengeroyokan. “Terima kasih telah mendampingi saya selama persidangan, gratis tanpa biaya sepersen pun,” ujar MF.

Untuk menjalankan program bantuan hukum gratis tahun 2024, Kemenkumham Sumsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,02 miliar untuk bantuan hukum litigasi dan Rp192 juta untuk non-litigasi. Hingga Juli 2024, realisasi anggaran telah mencapai 75,83 persen atau sebesar Rp922 juta.

Baca Juga  Kronologi Lengkap Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Kejati Sumsel, Gerindra Siapkan Pemecatan

Kemenkumham Sumsel telah menyalurkan bantuan hukum gratis kepada 336 masyarakat tidak mampu, yang terdiri dari 302 orang untuk perkara litigasi dan 34 perkara non-litigasi. Bantuan hukum litigasi mencakup penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata. Sedangkan bantuan hukum non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, dan pendampingan di luar pengadilan.

Organisasi Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan Kemenkumham Sumsel antara lain YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, YLBHI LBH, POS Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, LBH Sumsel, LBH Lahat, POLIS ABDI STIHPADA, LKBH Musi Banyuasin, YLBH Apik Sumsel, YLBH IKADIN Sumsel, PBH PERADI Palembang, LBH Serasan Muara Enim, LBH Geradin Baturaja, dan LBH Sumsel Cabang Pagaralam.

Berita Terkait

Kronologi Lengkap Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Kejati Sumsel, Gerindra Siapkan Pemecatan
Pengangkatan CASN di Sumsel Ditunda, Gubernur Herman Deru: “Sekali-Sekali Mengabdi Untuk Negara”
Skandal Korupsi Tol Betung-Tempino: Crazy Rich Palembang Ditangkap, Modus Pemalsuan Tanah Terbongkar!
Oknum ASN Prabumulih Ditahan Polda Sumsel Terkait Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar
Banjir Genangi Palembang, Warga Diminta Waspadai Kondisi Sungai Musi
Gratis!!! Tol Palembang-Betung Akan Dibuka Fungsional Pada H-10 Lebaran
Ada Keluarga Huni Gedung Eks PSRAN di Palembang yang Terbengkalai, Kondisinya Memprihatinkan!!
Wali Kota Palembang Jatuhkan Sanksi SP3 pada Lurah Pulokerto karena Absen saat Sidak

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:33 WIB

Kronologi Lengkap Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Kejati Sumsel, Gerindra Siapkan Pemecatan

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:13 WIB

Pengangkatan CASN di Sumsel Ditunda, Gubernur Herman Deru: “Sekali-Sekali Mengabdi Untuk Negara”

Senin, 10 Maret 2025 - 18:31 WIB

Skandal Korupsi Tol Betung-Tempino: Crazy Rich Palembang Ditangkap, Modus Pemalsuan Tanah Terbongkar!

Minggu, 9 Maret 2025 - 13:35 WIB

Oknum ASN Prabumulih Ditahan Polda Sumsel Terkait Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:51 WIB

Banjir Genangi Palembang, Warga Diminta Waspadai Kondisi Sungai Musi

Berita Terbaru

Foto Keluarga di Gaza sedang Makan (Ilustrasi/AP)

Politik Luar Negeri

Lentera Ramadan dari Kardus Daur Ulang, Cara Warga Gaza Menemukan Harapan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:43 WIB

Warga Gaza saat Adi Evakuasi

Politik Luar Negeri

Israel Garis Keras Dukung Rencana Trump Usir Warga Gaza

Sabtu, 15 Mar 2025 - 10:28 WIB