PALEMBANG, (indotimes.id) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sumsel), Dr. Ilham Djaya, mengonfirmasi meninggalnya seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial I (22) di Rutan Kelas I Palembang.
Dr. Ilham Djaya menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari Kepala Rutan Palembang, almarhum sebelumnya telah beberapa kali menjalani perawatan medis di Rutan Pakjo sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. “Terakhir, pada 6 Agustus, almarhum mengunjungi klinik rutan dengan keluhan demam dan gatal-gatal. Ia telah diperiksa dan diberi obat sesuai terapi oleh dokter serta diobservasi di dalam huniannya,” ungkap Dr. Ilham Djaya kepada sejumlah awak media pada Kamis (08/08/2024).
Pada 8 Agustus pukul 00.15 WIB, petugas pengamanan menerima laporan bahwa almarhum tidak sadarkan diri, sehingga segera dibawa ke RS Siti Khadijah Palembang. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 00.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Rutan Kelas I Palembang, David Rosehan, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait serah terima jenazah kepada keluarga.
Dr. Ilham Djaya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya WBP tersebut dan memastikan bahwa selama menjalani masa tahanan, almarhum telah menerima pelayanan yang optimal. “Almarhum berinisial I merupakan warga Kemuning Palembang yang masih berstatus tahanan kejaksaan. Ia masuk Rutan Kelas I Palembang sejak 25 Juli 2024 atas kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Pasal 170 Ayat (1) KUHP,” tutupnya.
Penulis : Yanti