OKU, (indotimes) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan penggeledahan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2022.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari OKU nomor: Print-496/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja nomor: 191/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bta. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan, menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti dalam kasus yang tengah diselidiki.
“Dalam penggeledahan, tim penyidik mengalami kesulitan saat meminta pegawai BPBD OKU menunjukkan arsip tahun 2022. Para pegawai beralasan adanya pergantian staf. Namun, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk diperbanyak,” ujar Yerry pada Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yerry berharap, penggeledahan ini dapat memperkuat bukti di persidangan terkait penetapan dua tersangka yang telah dilakukan sebelumnya. “Terkait penggeledahan ini untuk menambah alat bukti di persidangan terkait penetapan dua tersangka yang telah dilakukan kemarin,” tambahnya.
Setelah penggeledahan, tim jaksa meninggalkan kantor BPBD OKU dengan membawa sejumlah berkas yang diduga berkaitan erat dengan kasus korupsi ini.
Kasus dugaan korupsi di BPBD OKU ini mendapat perhatian publik, mengingat peran penting lembaga tersebut dalam penanggulangan bencana di wilayah OKU. Penggeledahan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pengungkapan fakta terkait penyalahgunaan anggaran yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.