INDOTIMES.ID, SEKAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, SH, MH, di Kantor Kejari Muba pada Kamis (6/3/2025).
Roy Riady mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.
“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang mendasari penetapan tersangka ini,” kata Roy.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah HA, Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM, yang bertugas mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah jalan tol.
Sebelumnya, keduanya telah diperiksa sebagai saksi, namun setelah penyidikan lebih lanjut, ditemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.
“Berdasarkan temuan tersebut, kami menyangka keduanya melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Roy.
Selama proses penyidikan, tim penyidik Kejari Muba telah memeriksa 15 orang saksi, meminta keterangan dari dua ahli pidana dan kehutanan, serta menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan kasus ini.
Selain itu, Kejari Muba juga mengungkapkan bahwa mereka telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) di luar Hak Guna Usaha (HGU) ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 5 Maret 2025.
Dalam tahap penyelidikan tersebut, tim Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba, perwakilan PT. SMB, serta sejumlah unsur pemerintahan terkait, seperti Dinas Perkebunan, Camat, dan Kepala Desa, telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pemetaan (overlay).
Hasilnya, ditemukan bahwa PT. SMB menguasai lahan perkebunan di luar HGU seluas 909,7 hektare yang tersebar di beberapa desa, termasuk Desa Peninggalan, Pangkalan Tungkal, dan Simpang Tungkal.
“Dengan temuan tersebut, kami melihat adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” jelas Roy.
Kejari Muba berkomitmen untuk mengusut tuntas semua kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya guna menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.