Kejari MUBA Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024 - Portal Berita Politik    

Kejari MUBA Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024

- Editor

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDOTIMES.ID, SEKAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, SH, MH, di Kantor Kejari Muba pada Kamis (6/3/2025).

Roy Riady mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang mendasari penetapan tersangka ini,” kata Roy.

Baca Juga  Pengangkatan CASN di Sumsel Ditunda, Gubernur Herman Deru: "Sekali-Sekali Mengabdi Untuk Negara"

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah HA, Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM, yang bertugas mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah jalan tol.

Sebelumnya, keduanya telah diperiksa sebagai saksi, namun setelah penyidikan lebih lanjut, ditemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.

“Berdasarkan temuan tersebut, kami menyangka keduanya melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Roy.

Selama proses penyidikan, tim penyidik Kejari Muba telah memeriksa 15 orang saksi, meminta keterangan dari dua ahli pidana dan kehutanan, serta menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan kasus ini.

Baca Juga  Gubernur Sumsel Desak Percepatan Tol Palembang-Betung: Target Rampung April 2026!

Selain itu, Kejari Muba juga mengungkapkan bahwa mereka telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) di luar Hak Guna Usaha (HGU) ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 5 Maret 2025.

Dalam tahap penyelidikan tersebut, tim Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba, perwakilan PT. SMB, serta sejumlah unsur pemerintahan terkait, seperti Dinas Perkebunan, Camat, dan Kepala Desa, telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pemetaan (overlay).

Baca Juga  Disperindag PALI Pastikan Isi MinyaKita Sesuai, Harga di Pasaran Masih di Atas HET

Hasilnya, ditemukan bahwa PT. SMB menguasai lahan perkebunan di luar HGU seluas 909,7 hektare yang tersebar di beberapa desa, termasuk Desa Peninggalan, Pangkalan Tungkal, dan Simpang Tungkal.

“Dengan temuan tersebut, kami melihat adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” jelas Roy.

Kejari Muba berkomitmen untuk mengusut tuntas semua kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya guna menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Berita Terkait

Gubernur Sumsel Desak Percepatan Tol Palembang-Betung: Target Rampung April 2026!
Australia Perpanjang Hibah IPAL di Palembang, Gubernur Sumsel: Palembang Kota yang Beruntung!
PSU Magetan Memanas! 2.117 Suara Jadi Rebutan, Jatim Siaga Antisipasi Konflik
Kunjungi Ogan Ilir, Gubernur Sumsel: Dishub dan Polisi Pastikan Kendaraan yang Melintas Tidak Melebihi Kapasitas Jembatan
Gubernur Sumsel Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD di OKU Timur, Nusron Ungkapkan Hal Ini
Ini Peran Pejabat Pemkab Muba Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
Kronologi Lengkap Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Kejati Sumsel, Gerindra Siapkan Pemecatan
Disperindag PALI Pastikan Isi MinyaKita Sesuai, Harga di Pasaran Masih di Atas HET

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:03 WIB

Gubernur Sumsel Desak Percepatan Tol Palembang-Betung: Target Rampung April 2026!

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:32 WIB

Australia Perpanjang Hibah IPAL di Palembang, Gubernur Sumsel: Palembang Kota yang Beruntung!

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:40 WIB

PSU Magetan Memanas! 2.117 Suara Jadi Rebutan, Jatim Siaga Antisipasi Konflik

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:14 WIB

Kunjungi Ogan Ilir, Gubernur Sumsel: Dishub dan Polisi Pastikan Kendaraan yang Melintas Tidak Melebihi Kapasitas Jembatan

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:56 WIB

Gubernur Sumsel Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD di OKU Timur, Nusron Ungkapkan Hal Ini

Berita Terbaru

Foto Keluarga di Gaza sedang Makan (Ilustrasi/AP)

Politik Luar Negeri

Lentera Ramadan dari Kardus Daur Ulang, Cara Warga Gaza Menemukan Harapan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:43 WIB

Warga Gaza saat Adi Evakuasi

Politik Luar Negeri

Israel Garis Keras Dukung Rencana Trump Usir Warga Gaza

Sabtu, 15 Mar 2025 - 10:28 WIB