INDOTIMES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti atau fakta yang mengaitkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO), Giribaldi ‘Boy’ Thohir, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membantah informasi yang beredar di media sosial yang menghubungkan keduanya dengan kasus yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut.
“Nggak ada informasi fakta soal itu,” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harli juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum dan temuan bukti yang sah. “Penyidikan ini dilakukan secara objektif dengan berbasis pada fakta-fakta hukum yang ada,” tambahnya.
Kejagung Mengusut Kasus Korupsi Pertamina
Kasus korupsi yang tengah disidik oleh Kejagung terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kerja sama pada periode 2018-2023 telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari enam petinggi subholding PT Pertamina dan tiga pihak swasta.
Daftar sembilan tersangka dalam kasus ini adalah:
- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
- MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
- MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- EC, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Kejagung terus melakukan penyidikan atas dugaan korupsi yang terjadi pada rentang waktu 2018-2023 ini, namun hingga saat ini, tidak ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan Erick Thohir maupun Boy Thohir. Kejagung berharap publik dapat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak berdasar.