JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Kasus ini mencuat bersamaan dengan masa pandemi COVID-19 yang merupakan bencana nasional.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada para tersangka. Menurutnya, faktor situasi pandemi COVID-19 yang melatarbelakangi perbuatan korupsi ini bisa menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman. “Kita akan lihat dulu hasil penyelidikan ini, apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dan tentunya ancaman hukumannya bisa lebih berat, bahkan bisa-bisa hukuman mati,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Pasal 2 UU Tipikor, tindakan korupsi dapat dijerat dengan hukuman seumur hidup, penjara hingga 20 tahun, bahkan ancaman hukuman mati.
Kejagung sebelumnya telah mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat dalam praktik korupsi yang dilakukan oleh petinggi PT Pertamina. Para tersangka diketahui melakukan impor bahan bakar meskipun ketersediaan minyak mentah di Indonesia cukup. Selain itu, mereka juga memanipulasi harga bahan bakar saat melakukan impor untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.
Tindak manipulasi harga tersebut melibatkan bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlaite, yang dijual dengan harga Ron 92 atau Pertamax. Para pelaku juga diketahui mengoplos kedua jenis bahan bakar tersebut di kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak.
Kesembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- Agus Purwono – Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memberikan efek jera terhadap praktik korupsi yang merugikan negara, terutama di sektor energi yang sangat vital bagi perekonomian Indonesia. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana korupsi tersebut.