Kasus Vina Cirebon: Hotman Paris: Pegi Setiawan Bisa Diperiksa Ulang - Portal Berita Politik    

Kasus Vina Cirebon: Hotman Paris: Pegi Setiawan Bisa Diperiksa Ulang

- Editor

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: istimewa

i

foto: istimewa

CIREBON, (indotimes) – Kasus Vina Cirebon: Hotman Paris: Pegi Setiawan Bisa Diperiksa Ulang. Kasus Vina Cirebon yang melibatkan Pegi Setiawan terus menjadi perhatian publik.

Meskipun pengadilan telah menetapkan Pegi Setiawan tidak bersalah, Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina, meyakini bahwa Pegi Setiawan masih dapat diperiksa ulang.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, melalui proses hukum, kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga  Diterpa Tuduhan Korupsi, Jampidsus Kejagung: "Semakin Besar Perkara, Semakin Besar Serangan"

Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian mengabulkan gugatan tersebut, menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Meskipun putusan praperadilan telah menyatakan Pegi Setiawan tidak bersalah, Hotman Paris menyatakan keyakinannya bahwa Pegi masih bisa diperiksa ulang.

Menurut Hotman, putusan hakim hanya membatalkan status tersangka Pegi karena ada pelanggaran hukum acara, bukan karena substansi kasusnya.

“Apa yang akan terjadi terhadap Pegi? Dia itu belum bebas secara substansi. Hakim hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara,” ujar Hotman dalam wawancara dengan YouTube Intens Investigasi pada Kamis, (11/7/24).

Baca Juga  Korupsi Minyak Pertamina! Kejagung Periksa 9 Saksi Kunci

Hotman menjelaskan bahwa jika penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, proses penyidikan bisa dilanjutkan kembali. Ini berarti, Pegi Setiawan masih bisa dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka untuk pemeriksaan ulang.

“Maka, kalau penyidik mau, besok-besok penyidik panggil Pegi sebagai calon tersangka atau saksi, dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya bisa ditahan lagi. Itu secara hukum acara normatif,” tambahnya.

Baca Juga  Dugaan Skandal Lingkungan Terbesar! Walhi Seret 47 Perusahaan ke Kejagung, Kerugian Capai Rp 437 Triliun

Hotman Paris menekankan bahwa meskipun putusan praperadilan membebaskan Pegi secara prosedural, substansi perkara masih belum diselesaikan. Ini memberikan ruang bagi penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan jika prosedur yang benar diikuti.

“Jadi agar masyarakat tahu, bahwa Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedural hukum acara,” tegas Hotman.

Berita Terkait

Tersangka Skandal Pertamina! Jaksa Agung: “Itu Tidak Mungkin Hanya 9 Orang, Pasti Bertambah”
Jaksa Agung Tegaskan Tak Akan Lindungi Jampidsus Febrie Jika Terbukti Korupsi
Hasto klaim Dirinya Tahanan Politik dan Dakwaan Penuh Manipulasi?
Terungkap! Delapan Jam Diperiksa, Ahok: “Saya Hanya Memantau”
Dugaan Skandal Lingkungan Terbesar! Walhi Seret 47 Perusahaan ke Kejagung, Kerugian Capai Rp 437 Triliun
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Siap Bongkar Fakta Korupsi Pertamina! Akankah Ada Tersangka Baru?
Korupsi Minyak Pertamina! Kejagung Periksa 9 Saksi Kunci
Skandal Korupsi Timah: Kejagung Periksa Tiga Saksi Baru!

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:32 WIB

Tersangka Skandal Pertamina! Jaksa Agung: “Itu Tidak Mungkin Hanya 9 Orang, Pasti Bertambah”

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:23 WIB

Jaksa Agung Tegaskan Tak Akan Lindungi Jampidsus Febrie Jika Terbukti Korupsi

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:42 WIB

Terungkap! Delapan Jam Diperiksa, Ahok: “Saya Hanya Memantau”

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:35 WIB

Dugaan Skandal Lingkungan Terbesar! Walhi Seret 47 Perusahaan ke Kejagung, Kerugian Capai Rp 437 Triliun

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:58 WIB

Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Siap Bongkar Fakta Korupsi Pertamina! Akankah Ada Tersangka Baru?

Berita Terbaru

Foto Keluarga di Gaza sedang Makan (Ilustrasi/AP)

Politik Luar Negeri

Lentera Ramadan dari Kardus Daur Ulang, Cara Warga Gaza Menemukan Harapan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:43 WIB

Warga Gaza saat Adi Evakuasi

Politik Luar Negeri

Israel Garis Keras Dukung Rencana Trump Usir Warga Gaza

Sabtu, 15 Mar 2025 - 10:28 WIB