INDOTIMES.ID, PALEMBANG – Kasus kecelakaan yang melibatkan speedboat Semoga Jaya di perairan Teluk Tenggirik, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, yang mengakibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China tewas, kini memasuki tahap sidang. Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
Romadon (24), nahkoda speedboat Semoga Jaya, yang kini berstatus terdakwa, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Romadon bersalah atas kelalaiannya yang menyebabkan tewasnya seorang WNA asal China.
Sidang yang digelar pada Rabu, 5 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Palembang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, dengan pembacaan tuntutan oleh JPU Hetty Veronica. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Romadon bertanggung jawab atas keselamatan penumpang dan kewajiban memberi informasi terkait keselamatan kapal, namun gagal melakukan hal tersebut. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ujar JPU dalam pembacaan tuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JPU juga mengungkapkan barang bukti yang disita, yakni satu unit speedboat Merk SEMOGA JAYA 02 beserta dua mesin 200 PK dan surat permohonan dokumen kelaiklautan kapal tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Harun Yulianto SH MH, membenarkan bahwa tuntutan telah dibacakan. “Benar, sidang telah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Hakim ketuanya adalah Pitriadi,” kata Harun, Kamis (6/3/2025). Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Kecelakaan ini bermula ketika terdakwa, yang mengemudikan speedboat Semoga Jaya 400 PK, berangkat dari Dermaga BKB Palembang menuju Dermaga PT OKI Pulp Paper di Sungai Baung. Saat melintasi tikungan di perairan Desa Teluk Tenggirik, kecelakaan terjadi karena Romadon tidak mengurangi kecepatan atau memberikan isyarat peringatan kepada kapal lain yang berada di sekitar. Tabrakan tak terhindarkan dengan motor sungai Tiga Berlian yang sedang menggandeng motor sungai Do’a Bersama. Akibat tabrakan tersebut, satu penumpang, Wu Hou, warga negara asing asal China, terjatuh ke air dan meninggal dunia.
Kepala Kantor SAR Palembang, Raymond Konstantin, mengungkapkan bahwa tim SAR berhasil menemukan tubuh korban sekitar pukul 10.50 WIB, dan segera dievakuasi ke rumah sakit Bhayangkara Palembang untuk proses lebih lanjut. Tabrakan ini juga menyebabkan speedboat Semoga Jaya tenggelam setelah kemasukan air.
Dengan berlanjutnya persidangan, masyarakat berharap kasus ini memberikan pelajaran tentang pentingnya keselamatan dalam pelayaran dan tanggung jawab nahkoda terhadap penumpangnya.