MUSI BANYUASIN, (indotimes) – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), IZ, terhadap staf wanitanya, Y, masih belum menemui titik terang.
Ridho Junaidi, kuasa hukum korban, mendesak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba untuk meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Prosesnya masih tahap penyelidikan. Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup. Kami telah menyampaikan dalam gelar perkara kemarin bahwa demi hukum dan keadilan, laporan klien kami harus ditingkatkan ke penyidikan dan IZ ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ridho.
Menurut Ridho, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), keterangan saksi atau korban sudah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah jika disertai alat bukti sah lainnya. “Kami sudah memiliki saksi korban dan hasil pemeriksaan dari dokter psikologi serta psikiater dari RSUD Sekayu sebagai alat bukti sah lainnya,” tambahnya.
Ridho juga mengungkapkan bahwa dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) belum terdapat surat keterangan dari dokter psikolog dan psikiater. Namun, menurut undang-undang TPKS, keterangan tersebut termasuk alat bukti yang sah. “Jika alat bukti tersebut sudah terpenuhi, maka sudah cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Ridho mendesak penyidik PPA Satreskrim Polres Muba untuk segera menindaklanjuti hasil keterangan psikolog dan psikiater sebagai alat bukti. “Akan menjadi tanda tanya jika surat keterangan psikolog dan psikiater seolah-olah diperhambat dijadikan alat bukti. Klien kami telah melakukan pemeriksaan psikolog dan psikiater satu minggu pasca kejadian,” jelas Ridho.
Menanggapi laporan balik dari IZ, Ridho meminta agar laporan tersebut dihentikan. “Berdasarkan Pasal 69 Huruf G Undang-Undang TPKS, hak korban atas perlindungan meliputi perlindungan dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas tindakan kekerasan yang dilaporkan. Ini adalah dasar hukum kami untuk meminta penghentian laporan pencemaran nama baik,” terang Ridho.
Ridho menambahkan bahwa ada saksi lain yang menurut undang-undang TPKS bisa dijadikan alat bukti. “Oleh karena itu, kami meminta Polres Muba untuk segera menetapkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan IZ sebagai tersangka,” pungkasnya.