PALEMBANG, (indotimes.id) – Kasus bullying kembali mencuat di Palembang, kali ini menimpa seorang siswa SD yang menjadi korban kekerasan oleh kakak kelasnya. Dalam video yang beredar di media sosial, seorang wali murid memperlihatkan kondisi anaknya yang dirawat di Rumah Sakit Charitas Palembang setelah mengalami kekerasan fisik.
Pengunggah video, melalui akun Instagram @cecememe28, menceritakan bahwa anaknya, M (10), mengalami memar akibat pukulan dan tendangan dari kakak kelasnya. Video tersebut juga menunjukkan proses pelaporan kejadian ini di Polda Sumsel.
Akibat kejadian ini, M, yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, mengalami trauma berat dan enggan bersekolah. Cornelia (33), ibu korban, menjelaskan bahwa awalnya ia mendapatkan telepon dari guru sekolah yang mengabarkan anaknya dipukuli saat jam istirahat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah mendengar kabar tersebut, saya dan suami segera menjemput anak kami. Kami diberi tahu oleh guru bahwa anak kami dipukul oleh kakak kelasnya yang duduk di bangku kelas 6. Saat itu, orangtua pelaku juga sudah meminta maaf,” kata Cornelia, Rabu (7/8/2024).
Cornelia menceritakan bahwa kejadian berawal saat M sedang istirahat dan naik ke lantai 5 untuk melihat teman-temannya bermain bola. Terlapor, C, yang merupakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), merasa ditertawakan oleh siswa lainnya dan kemudian memukuli M sebanyak tiga kali di perut menggunakan lutut.
“Anak saya dipukul dan ditendang oleh kakak kelasnya. Setelah kejadian tersebut, kami membawa anak ke rumah sakit untuk visum dan ditemukan memar biru di dekat selangkangan paha,” ungkap Cornelia.
Cornelia melaporkan tindak kekerasan ini ke SPKT Polda Sumsel pada Senin (5/8/2024). Meskipun pihak sekolah dan orangtua pelaku sudah meminta maaf dan memberikan skorsing kepada pelaku, Cornelia berharap pelaku dikeluarkan dari sekolah. “Saya tidak ingin ada korban lain. Anak saya sudah mengalami kekerasan ini sebanyak 10 kali,” tambahnya.
Dampak dari kekerasan yang dialami, M belum mau bersekolah karena trauma yang dialami. “Sudah dua hari tidak sekolah,” katanya.
Laporan Cornelia diterima dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai UU Nomor 35 tahun 2014. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini, membenarkan laporan tersebut sudah diterima dan masuk dalam proses penyidikan. “Penyidik Renakta akan memanggil pelapor dan korban untuk dimintai keterangan,” ujar Iin.