Kadisnaker Prabumulih: Waspadai Perusahaan Penyalur Kerja Ilegal ke Luar Negeri, Ada Warga Dideportasi di Malaysia - Portal Berita Politik

Kadisnaker Prabumulih: Waspadai Perusahaan Penyalur Kerja Ilegal ke Luar Negeri, Ada Warga Dideportasi di Malaysia

- Editor

Senin, 15 Juli 2024 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Prabumulih Sanjay Yunus, S.H, M.H, (Dok. Istimewa)

i

Foto: Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Prabumulih Sanjay Yunus, S.H, M.H, (Dok. Istimewa)

PRABUMULIH, (indotimes) – Kadisnaker Prabumulih: Waspadai Perusahaan Penyalur Kerja Ilegal ke Luar Negeri, Ada Warga Dideportasi di Malaysia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH, mengeluarkan peringatan penting kepada masyarakat mengenai maraknya perusahaan ilegal yang menawarkan pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri.

Ia menekankan agar warga tidak mudah tergiur oleh tawaran tersebut karena banyak perusahaan yang tidak terdaftar resmi dan mengirim tenaga kerja secara ilegal.

“Kami mengingatkan warga Prabumulih agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming gaji besar dan kemudahan bekerja di luar negeri. Saat ini, banyak terjadi kasus perdagangan orang (human trafficking),” ujar Sanjay Yunus, dikutip dari palpos, Senin (15/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sanjay menekankan pentingnya verifikasi dan mencari informasi mengenai perusahaan penyalur kerja yang resmi melalui Disnaker.

“Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus melapor kepada kami di bidang penempatan tenaga kerja. Kami bekerja sama dengan BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk menangani masalah pekerja migran Indonesia (PMI). Dengan begitu, kita bisa memastikan apakah penyelenggaranya legal atau ilegal,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri harus terdaftar di BP3MI.

“Dengan demikian, penyelenggara dan tujuan pengiriman tenaga kerja dapat dipastikan legalitasnya. Tahun lalu, kami menerima laporan seorang warga Prabumulih yang dideportasi dari Malaysia karena penyelenggaranya ilegal,” ungkap Sanjay.

Disnaker juga menekankan bahwa masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri harus mendapatkan rekomendasi untuk pembuatan paspor dari dinas tenaga kerja.

“BP3MI mewajibkan agar tenaga kerja yang akan ke luar negeri mendapatkan rekomendasi pembuatan paspor dari Disnaker,” katanya.

Sanjay menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Disnaker Prabumulih akan memperingati Hari Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Sedunia atau Human Trafficking Day.

“Kami akan mengadakan senam bersama dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengiriman tenaga kerja ke luar negeri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tragedi di Prabumulih: Remaja Disabilitas Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil
Tanggapi Keluhan Masyarakat, Dewas RSUD Prabumulih Lakukan Sidak: Utamakan Tindakan Medis dibandingkan Administrasi
Junaidi Bacok Wanita yang Dicintainya Hingga Nyaris Tewas: Berikut Kronologinya
Seorang Ibu di Prabumulih Jadi Korban Begal saat Kendarai Sepeda Motor Bersama Bayinya
Pria Ribut dengan Istri, Ari Ardiansyah Ditangkap Saat Pesta Narkoba
Terima Gadaian HP Curian, Warga Prabumulih Diringkus Polisi
Festival Sepak Bola Usia Dini di Prabumulih: Upaya KNPI Mencetak Bibit Unggul

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:33 WIB

Tragedi di Prabumulih: Remaja Disabilitas Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil

Jumat, 2 Agustus 2024 - 12:15 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Dewas RSUD Prabumulih Lakukan Sidak: Utamakan Tindakan Medis dibandingkan Administrasi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 11:26 WIB

Junaidi Bacok Wanita yang Dicintainya Hingga Nyaris Tewas: Berikut Kronologinya

Minggu, 28 Juli 2024 - 14:01 WIB

Seorang Ibu di Prabumulih Jadi Korban Begal saat Kendarai Sepeda Motor Bersama Bayinya

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:07 WIB

Pria Ribut dengan Istri, Ari Ardiansyah Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Berita Terbaru