PRABUMULIH, (indotimes.id) – Junaidi (40), seorang warga Talang Sako, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ditangkap oleh polisi setelah membacok wanita yang dicintainya hingga nyaris tewas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Samosir, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban, wanita berinisial ML (30) yang merupakan warga Kecamatan Kebun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, saat ini harus menjalani perawatan medis akibat luka serius yang dialaminya, termasuk luka bacok di kepala dan putusnya jari manis sebelah kanan.
Kronologi Kejadian
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian berdarah ini bermula dari rasa cemburu Junaidi. Pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, Junaidi pulang dari Cafe Erik dan melewati kosan korban di Jalan Samosir. Saat itu, ia melihat korban keluar dari kosan bersama seorang pria, yang memicu rasa cemburunya.
Sekitar pukul 01.30 WIB, Junaidi pergi ke warung di depan Rumah Makan Siang Malam Cambai, di mana ia menemukan sebilah parang. Dalam keadaan cemburu dan kesal, Junaidi mengambil parang tersebut dengan niat untuk membunuh ML.
Aksi Pembacokan dan Penangkapan
Pada pukul 04.00 WIB, Junaidi bertemu dengan ML yang sedang berjalan kaki menuju kosannya. Ia kemudian menghampiri korban dan terlibat cekcok mulut sebelum membacok korban menggunakan parang. Junaidi membacok bahu kiri dan pundak korban, lalu melanjutkan dengan membacok kepala korban yang ditahan dengan tangan oleh ML, menyebabkan jari manis tangan kanan korban putus.
Kejadian ini beruntungnya terdengar oleh tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi. Tim segera tiba di TKP, menyelamatkan korban, dan mengamankan Junaidi tidak jauh dari lokasi kejadian.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Reskrim AKP Hery Setiawan dan Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu buah parang bergagang karet hitam, satu handphone Android Oppo A7S milik korban, serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Junaidi akan dijerat dengan Pasal 355 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Editor : (AS)