LUBUKLINGGAU, (indotimes.id) – Jalan Lingkar Selatan atau Jalan Jenderal Moch Hasan, yang terletak di Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mulai mengalami kerusakan parah. Kerusakan ini terpantau hampir di sepanjang jalan lingkar dan disebabkan oleh intensitas lalu lintas truk batu bara yang melewati jalan tersebut setiap malam.
Kerusakan terparah terjadi di Jembatan Layang di Kelurahan Muara Enim, di mana dalam dua hari terakhir, truk batu bara terjeblos, menyebabkan kemacetan lalu lintas. Warga setempat merasa resah dan khawatir bahwa jika tidak segera diperbaiki, kerusakan akan semakin parah dan terus menyebabkan kemacetan.
Selain itu, kondisi jalan yang rusak ini juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pengendara.
Muhammad Rozi Zen, seorang warga yang melintas, mengungkapkan bahwa kerusakan Jalan Lingkar Selatan sudah lama terjadi akibat kendaraan berat yang sering melintas. “Rusak jalan ini karena mobil angkutan berat (truk batu bara) lewat setiap hari. Karena jalannya tidak kuat, akhirnya rusak,” kata Rozi Zen kepada wartawan, Selasa (6/8/2024). Rozi berharap agar pemerintah Kota Lubuklinggau segera memperbaiki jalan tersebut karena jika dibiarkan, kondisinya akan semakin parah.
“Harapannya segera diperbaiki. Takutnya dekat jembatan ini akan roboh, sehingga bisa mengganggu kereta api, karena di bawah ini jalur kereta,” ujarnya.
Pj Walikota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa, mengatakan bahwa angkutan batu bara sudah diatur dalam Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 420/KPTS/DISHUB/2022 tentang Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Orang, Angkutan Barang, dan Angkutan Khusus ke Jalan Lingkar di Wilayah Kota Lubuklinggau. “Dengan jam operasional dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Artinya di luar jam tersebut tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Kesepakatan ini juga telah disetujui bersama oleh Dishub, Polres, dan Kodim 0406 Lubuklinggau. “Oleh Dishub kan sudah dimusyawarahkan, dirapatkan ke semua pihak terkait. Kita harapkan pengusaha batu bara di luar Lubuklinggau mematuhi hasil kesepakatan ini,” tegasnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawarhana, menyampaikan bahwa keputusan bersama wali kota sudah mengatur truk batu bara untuk melintas di Lingkar Utara dan Lingkar Selatan. “Itu sudah sesuai aturan, kalau melintas dalam kota baru kita lakukan penilangan dengan tindakan surat tilang,” ujarnya.
Terkait pungli, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan jika ada pengendara yang keberatan. “Terkait pungli, apabila ada pengendara yang keberatan, akan dilakukan penindakan, tapi tidak ada,” ungkapnya.