JAKARTA, 30 Juni (indotimes) – Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Tuntutan ini disampaikan setelah proses persidangan yang melibatkan pemeriksaan saksi-saksi kunci.
Meyer Simanjuntak, jaksa penuntut umum KPK, menyatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo terbukti bersalah atas pelanggaran yang dilakukan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata Meyer Simanjuntak di kutip antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa juga menambahkan bahwa jika Syahrul tidak mampu membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah yang harus dibayar. Alternatifnya, Syahrul akan dijatuhi pidana tambahan selama empat tahun jika pembayaran tidak terpenuhi.
Pertimbangan hukum dalam kasus ini menyoroti berbagai hal yang memberatkan Syahrul. Diantaranya, keterangan yang tidak berterus terang, serta peranannya yang dianggap mencederai kepercayaan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” Katanya.
Syahrul Yasin Limpo, yang saat ini berusia 69 tahun, didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar selama masa jabatannya sebagai Menteri Pertanian periode 2019–2023. Bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, Syahrul dianggap meminta dan mengumpulkan uang dari pejabat eselon I di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” jelasnya.
Proses hukum ini mencatatkan bahwa Syahrul juga dituduh memindahkan jabatan dan melakukan “non-job” kepada stafnya yang tidak patuh terhadap permintaannya. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam tindakan korupsi yang dilakukan oleh mantan menteri tersebut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat akan segera mengambil keputusan setelah mendengar semua bukti dan argumen dari kedua belah pihak. Putusan ini akan menjadi titik balik dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara di Indonesia.