Jaksa Tuntut Syahrul Yasin Limpo 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya - Portal Berita Politik    

Jaksa Tuntut Syahrul Yasin Limpo 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya

- Editor

Minggu, 30 Juni 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahrul Yasin Limpo saat di wawancara awak media, Foto: instagram/@agungrifna

i

Syahrul Yasin Limpo saat di wawancara awak media, Foto: instagram/@agungrifna

JAKARTA, 30 Juni (indotimes) – Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Tuntutan ini disampaikan setelah proses persidangan yang melibatkan pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Meyer Simanjuntak, jaksa penuntut umum KPK, menyatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo terbukti bersalah atas pelanggaran yang dilakukan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata Meyer Simanjuntak di kutip antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga  Tersangka Skandal Pertamina! Jaksa Agung: "Itu Tidak Mungkin Hanya 9 Orang, Pasti Bertambah"

Jaksa juga menambahkan bahwa jika Syahrul tidak mampu membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah yang harus dibayar. Alternatifnya, Syahrul akan dijatuhi pidana tambahan selama empat tahun jika pembayaran tidak terpenuhi.

Pertimbangan hukum dalam kasus ini menyoroti berbagai hal yang memberatkan Syahrul. Diantaranya, keterangan yang tidak berterus terang, serta peranannya yang dianggap mencederai kepercayaan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga  Dugaan Skandal Lingkungan Terbesar! Walhi Seret 47 Perusahaan ke Kejagung, Kerugian Capai Rp 437 Triliun

“Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” Katanya.

Syahrul Yasin Limpo, yang saat ini berusia 69 tahun, didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar selama masa jabatannya sebagai Menteri Pertanian periode 2019–2023. Bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, Syahrul dianggap meminta dan mengumpulkan uang dari pejabat eselon I di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” jelasnya.

Baca Juga  Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Setelah Istri Sindir Program Prabowo

Proses hukum ini mencatatkan bahwa Syahrul juga dituduh memindahkan jabatan dan melakukan “non-job” kepada stafnya yang tidak patuh terhadap permintaannya. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam tindakan korupsi yang dilakukan oleh mantan menteri tersebut.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat akan segera mengambil keputusan setelah mendengar semua bukti dan argumen dari kedua belah pihak. Putusan ini akan menjadi titik balik dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara di Indonesia.

Berita Terkait

Tersangka Skandal Pertamina! Jaksa Agung: “Itu Tidak Mungkin Hanya 9 Orang, Pasti Bertambah”
Jaksa Agung Tegaskan Tak Akan Lindungi Jampidsus Febrie Jika Terbukti Korupsi
Hasto klaim Dirinya Tahanan Politik dan Dakwaan Penuh Manipulasi?
Terungkap! Delapan Jam Diperiksa, Ahok: “Saya Hanya Memantau”
Dugaan Skandal Lingkungan Terbesar! Walhi Seret 47 Perusahaan ke Kejagung, Kerugian Capai Rp 437 Triliun
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Siap Bongkar Fakta Korupsi Pertamina! Akankah Ada Tersangka Baru?
Korupsi Minyak Pertamina! Kejagung Periksa 9 Saksi Kunci
Skandal Korupsi Timah: Kejagung Periksa Tiga Saksi Baru!

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:32 WIB

Tersangka Skandal Pertamina! Jaksa Agung: “Itu Tidak Mungkin Hanya 9 Orang, Pasti Bertambah”

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:23 WIB

Jaksa Agung Tegaskan Tak Akan Lindungi Jampidsus Febrie Jika Terbukti Korupsi

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:42 WIB

Terungkap! Delapan Jam Diperiksa, Ahok: “Saya Hanya Memantau”

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:35 WIB

Dugaan Skandal Lingkungan Terbesar! Walhi Seret 47 Perusahaan ke Kejagung, Kerugian Capai Rp 437 Triliun

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:58 WIB

Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Siap Bongkar Fakta Korupsi Pertamina! Akankah Ada Tersangka Baru?

Berita Terbaru

Foto Keluarga di Gaza sedang Makan (Ilustrasi/AP)

Politik Luar Negeri

Lentera Ramadan dari Kardus Daur Ulang, Cara Warga Gaza Menemukan Harapan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:43 WIB

Warga Gaza saat Adi Evakuasi

Politik Luar Negeri

Israel Garis Keras Dukung Rencana Trump Usir Warga Gaza

Sabtu, 15 Mar 2025 - 10:28 WIB