JAKARTA, Indotimes.id – Investigasi KPAI Terhadap PPDB 2024: Ketidakadilan dan Hambatan bagi Peserta. Melansir Tempo Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengungkapkan bahwa lembaganya saat ini sedang menghadapi sejumlah aduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 melalui jalur afirmasi.
“Kami telah menerima tiga aduan terkait masalah ini,” ujar Adi dilansir Tempo, Senin (24/6/2024).
Aris memaparkan bahwa salah satu aduan berasal dari seorang siswa SD di Jakarta. Siswa tersebut mengalami kendala saat hendak mendaftar melalui jalur afirmasi karena tidak terdaftar dalam sistem penerima kesejahteraan sosial (DTKS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses jalur afirmasi mensyaratkan peserta didik terdaftar dalam DTKS untuk kategori tidak mampu. Namun, siswa ini seharusnya memenuhi syarat karena masuk dalam kategori tersebut,” jelas Aris.
Selain itu, laporan juga datang dari Medan, Deli Serdang, dan Manggarai, Nusa Tenggara Timur, yang mengindikasikan adanya hambatan bagi siswa disabilitas.
“Banyak sekolah yang belum siap untuk menerima siswa inklusi. Padahal, mereka juga berhak mendapatkan akses pendidikan yang layak,” tambahnya.
Aris mengkritisi minimnya akses dan fasilitas untuk siswa disabilitas di sejumlah sekolah di luar Pulau Jawa. Menurutnya, semua pihak terkait, termasuk sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat, seharusnya lebih serius dalam mempersiapkan infrastruktur pendidikan yang inklusif.
“Di banyak daerah di luar Jawa, akses pendidikan untuk siswa disabilitas masih menjadi masalah. Padahal, aturan sudah mengamanatkan agar semua siswa memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan,” tegasnya.
Aris mengimbau kepada masyarakat yang menemui ketidakadilan atau hambatan dalam PPDB untuk segera melaporkannya kepada KPAI melalui website resmi mereka www.kpai.co.id atau melalui kontak langsung 08111772273.
Pada PPDB tahun 2013, KPAI juga menerima enam aduan terkait hal serupa, menunjukkan bahwa masalah ini perlu segera ditangani dengan serius.