Jakarta – Yusril Ihza Mahendra, mantan Ketua Umum PBB, memberikan tanggapan terhadap penggantian Sekjen PBB Afriansyah Noor oleh Mohammad Masduki di bawah Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid. Menurut Yusril, Pj Ketua Umum memiliki wewenang yang sama dengan ketua umum definitif dalam hal pengangkatan sekjen partai.
“Bahwa berdasarkan AD/ART PBB, keputusan untuk mengangkat Sekjen PBB sepenuhnya berada di tangan ketua umum. Dia juga menegaskan bahwa setelah mengundurkan diri pada pertengahan Mei, dia tidak lagi terlibat dalam keputusan internal PBB” jelas Yusril dilansir detik.news, Minggu (16/6/2024).
Yusril menegaskan bahwa keputusan untuk mengganti Afriansyah dengan Mohammad Masduki adalah keputusan Fahri Bachmid. Dia menyangkal keterlibatannya dalam pencopotan Afriansyah dari jabatannya sebagai Sekjen PBB.
“Proses pergantian tersebut telah disahkan oleh Kemenkumham dan tidak ada sengketa di dalam partai terkait pergantian tersebut. Yusril juga mengatakan bahwa perubahan susunan pengurus PBB telah diakui oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly” ucap Yusril.
“Dengan demikian, pergantian Sekjen PBB telah sesuai dengan aturan AD/ART PBB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak ada masalah hukum di Mahkamah Partai PBB terkait hal ini” tandasnya.