Ini Peran Pejabat Pemkab Muba Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino - Portal Berita Politik

Ini Peran Pejabat Pemkab Muba Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

- Editor

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDOTIMES.ID, Sekayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek Tol Betung-Tempino Jambi 2024.

Kali ini, YH, seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, resmi dijadikan tersangka pada Selasa (11/3/2025) setelah penyidik menemukan keterlibatan aktifnya dalam pemalsuan dokumen.

YH Diduga Berperan dalam Manipulasi Data Pengadaan Tanah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan YH sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang mengungkap bahwa ia menyusun konsep dokumen fiktif yang dijalankan oleh tersangka sebelumnya, AM.

Dalam prosesnya, YH memerintahkan AM untuk membuat dokumen dan melibatkan PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) serta sejumlah pejabat Pemkab Muba.

“Pejabat Pemkab Muba yang terlibat telah kami panggil sebagai saksi, namun ada yang tidak hadir dengan alasan sakit melalui pengacaranya. Bahkan, ada arahan dari pejabat tersebut kepada kepala desa dan kepala dusun untuk menandatangani dokumen yang disiapkan,” ungkap Kajari Muba, Roy Riady SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto SH MH, dikutip dari tribunsumsel.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Direktur PT SMB, HA, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hadir dalam pemeriksaan Kejati Sumsel dalam kondisi sakit dan terbaring di ambulans sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pakjo.

Skema Manipulasi dan Tekanan terhadap Pejabat Desa

Berdasarkan penyelidikan, YH ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025. Ia diduga melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus operandi yang dilakukan YH berawal pada Desember 2024, ketika ia mengetahui bahwa RA, Kepala Desa Simpang Tungkal, menolak menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama HA.

Mengetahui hal ini, YH menghubungi YS, Camat Tungkal Jaya, dan RA untuk mengatur pertemuan di Rumah Dinas Camat Tungkal Jaya. Dalam pertemuan tersebut, YH diduga menekan RA agar menandatangani dokumen dengan dalih mendukung proyek strategis nasional pembangunan jalan tol.

Padahal, berdasarkan dokumen resmi dari panitia pengadaan tanah, bidang tanah yang dimaksud bukan milik HA, sebagaimana tercantum dalam Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah tertanggal 31 Oktober 2024 dan 6 Desember 2024.

Potensi Pengembangan Kasus dan Langkah Kejari Muba

Kejari Muba menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami masih mendalami peran pihak lain serta aliran dana dalam kasus ini. Jika ditemukan bukti kuat, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka,” tambah Abdul Harris.

Kasus ini semakin menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan proyek infrastruktur strategis nasional.

Penulis : Putra

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gubernur Sumsel Dorong Pemuda Jadi Penggerak Literasi Keuangan Syariah
“Sebelumnya Sudah Saya Sampaikan untuk Sabar, tetapi Saya Malah Dibully” – Herman Deru soal Pengangkatan CASN
Bupati PALI Curhat ke Herman Deru, Ternyata Ini Tantangan Beratnya!
Skandal Korupsi di OKU: Skema Jatah Proyek dan Fee Miliaran Terbongkar
OTT KPK di OKU, Delapan Orang Diciduk, Gubernur Sumsel: Patuhi Aturan!
“Yang Penting Perjalanan Dinas Tetap Utuh” – Celoteh Anggota DPRD Banyuasin Tuai Kecaman
OTT Pejabat OKU! KPK Tangkap 8 Orang, Sita Rp 2,6 Miliar
Gubernur Herman Deru Ajak Pemkot Palembang Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:10 WIB

Gubernur Sumsel Dorong Pemuda Jadi Penggerak Literasi Keuangan Syariah

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:07 WIB

“Sebelumnya Sudah Saya Sampaikan untuk Sabar, tetapi Saya Malah Dibully” – Herman Deru soal Pengangkatan CASN

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:43 WIB

Bupati PALI Curhat ke Herman Deru, Ternyata Ini Tantangan Beratnya!

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:39 WIB

Skandal Korupsi di OKU: Skema Jatah Proyek dan Fee Miliaran Terbongkar

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:45 WIB

OTT KPK di OKU, Delapan Orang Diciduk, Gubernur Sumsel: Patuhi Aturan!

Berita Terbaru