INDOTIMES.ID, Sekayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek Tol Betung-Tempino Jambi 2024.
Kali ini, YH, seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, resmi dijadikan tersangka pada Selasa (11/3/2025) setelah penyidik menemukan keterlibatan aktifnya dalam pemalsuan dokumen.
YH Diduga Berperan dalam Manipulasi Data Pengadaan Tanah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan YH sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang mengungkap bahwa ia menyusun konsep dokumen fiktif yang dijalankan oleh tersangka sebelumnya, AM.
Dalam prosesnya, YH memerintahkan AM untuk membuat dokumen dan melibatkan PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) serta sejumlah pejabat Pemkab Muba.
“Pejabat Pemkab Muba yang terlibat telah kami panggil sebagai saksi, namun ada yang tidak hadir dengan alasan sakit melalui pengacaranya. Bahkan, ada arahan dari pejabat tersebut kepada kepala desa dan kepala dusun untuk menandatangani dokumen yang disiapkan,” ungkap Kajari Muba, Roy Riady SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto SH MH, dikutip dari tribunsumsel.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Direktur PT SMB, HA, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hadir dalam pemeriksaan Kejati Sumsel dalam kondisi sakit dan terbaring di ambulans sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pakjo.
Skema Manipulasi dan Tekanan terhadap Pejabat Desa
Berdasarkan penyelidikan, YH ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025. Ia diduga melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus operandi yang dilakukan YH berawal pada Desember 2024, ketika ia mengetahui bahwa RA, Kepala Desa Simpang Tungkal, menolak menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama HA.
Mengetahui hal ini, YH menghubungi YS, Camat Tungkal Jaya, dan RA untuk mengatur pertemuan di Rumah Dinas Camat Tungkal Jaya. Dalam pertemuan tersebut, YH diduga menekan RA agar menandatangani dokumen dengan dalih mendukung proyek strategis nasional pembangunan jalan tol.
Padahal, berdasarkan dokumen resmi dari panitia pengadaan tanah, bidang tanah yang dimaksud bukan milik HA, sebagaimana tercantum dalam Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah tertanggal 31 Oktober 2024 dan 6 Desember 2024.
Potensi Pengembangan Kasus dan Langkah Kejari Muba
Kejari Muba menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami masih mendalami peran pihak lain serta aliran dana dalam kasus ini. Jika ditemukan bukti kuat, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka,” tambah Abdul Harris.
Kasus ini semakin menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan proyek infrastruktur strategis nasional.
Penulis : Putra
Editor : Redaksi