PALI, (indotimes.id) – Seorang ibu muda berinisial SLT (28 tahun) menjadi korban rudapaksa oleh sopir truk berinisial RS di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. Peristiwa tragis ini terjadi saat SLT menumpang truk yang dikemudikan oleh RS.
Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Yudistira, melalui Kanit PPA Iptu Dayend, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Sabtu (3/8/2024). Korban SLT menumpang truk tronton angkutan logging yang dikemudikan oleh pelaku RS. Namun, perjalanan yang seharusnya membawa korban ke tujuan malah berujung pada tragedi.
Kronologi Kejadian
“Saat perjalanan, pelaku RS mengajak korban untuk memuat kayu logging. Sekitar pukul 17.00 WIB, sambil menunggu antrian, pelaku mendekati korban dan membujuknya untuk melakukan perbuatan tak senonoh. Korban menolak, namun pelaku memaksanya,” kata Iptu Dayend pada Rabu (7/8/2024).
Tidak berhenti di situ, setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kembali melanjutkan perjalanan. Di tengah jalan yang sepi, pelaku menghentikan truknya dan kembali melakukan aksi bejatnya untuk kedua kalinya. Setelah itu, pelaku menurunkan korban dan melarikan diri.
Pelaporan dan Penangkapan
Korban melaporkan kejadian ini ke Polres PALI pada Senin (5/8/2024) dengan nomor laporan LP / B – 242 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres PALI segera melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil kami tangkap pada Selasa (6/8/2024) di jalan logging unit VIII MHP, wilayah Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI,” terang Iptu Dayend.
Barang Bukti dan Penetapan Tersangka
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju warna pink, satu helai celana legging hitam, dan hasil visum revertum. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 6 ayat b Undang-undang No. 12 tahun 2022 Subsider Pasal 285 KUHP.