Ibu dan Anak Dibegal, Pelaku Dibekuk di Sungai Lilin - Portal Berita Politik    

Ibu dan Anak Dibegal, Pelaku Dibekuk di Sungai Lilin

- Editor

Minggu, 21 Juli 2024 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKAYU – Iskandar (35) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Sungai Lilin setelah tertangkap karena membegal seorang ibu dan anak di Sungai Lilin, Musi Banyuasin.

Iskandar ditangkap oleh pihak kepolisian di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, pada Sabtu (20/7/2024). Ia ditahan atas tindakan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa (16/07/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di jalan umum Desa Linggk Sari, Kecamatan Sungai Lilin, Muba.

Baca Juga  Ini Peran Pejabat Pemkab Muba Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Sungai Lilin, AKP Moga Gumilang, membenarkan insiden tersebut. Korbannya adalah dua wanita, Sunia (26) dan ibunya, Nila (49), warga Desa Srigunung.

“Kedua korban sedang berboncengan sepeda motor dari Desa Linggo Sari menuju Desa Mulyorejo, Kecamatan Sungai Lilin, ketika dihadang oleh pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion merah tanpa plat nomor,” kata Moga pada Minggu (21/7/2024).

Baca Juga  Ini Peran Pejabat Pemkab Muba Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Saat korban terjatuh, Iskandar langsung mengambil tas milik mereka dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah berhasil merampas tas, pelaku melarikan diri, meninggalkan korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tas yang dirampas berisi dua handphone merk Oppo A17K dan Vivo Y30, STNK sepeda motor Honda Vario, KTP, kartu BPJS, dan kartu ATM bank BRI atas nama Nila Juwita.

Baca Juga  Ini Peran Pejabat Pemkab Muba Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Mendapat laporan ini, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Iskandar, yang akhirnya berhasil ditangkap di Desa Srigunung.

“Pelaku sudah kami tangkap dan sedang dalam proses penyidikan. Ia dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” jelas Moga.

Berita Terkait

Ini Peran Pejabat Pemkab Muba Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
Kejari MUBA Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024
KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muba
Dugaan Korupsi Muba: KejariAmank an Uang Rp 130 Juta dari Rumah Dinas Kadis PMD
Geger! Penemuan Mayat Membusuk di Kebun Sawit Babat Supat, Musi Banyuasin
Aniaya Tetangga, Pria Paruh Baya di Musi Banyuasin Ditahan Polisi: Berikut Kronologinya
Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Muba: Polisi Amankan 16 Paket Shabu
Potong Alat Vital Suami, Istri Dituntut 3,5 Tahun Penjara: Berikut Faktanya

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:06 WIB

Ini Peran Pejabat Pemkab Muba Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:25 WIB

Kejari MUBA Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:33 WIB

KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muba

Jumat, 2 Agustus 2024 - 11:09 WIB

Dugaan Korupsi Muba: KejariAmank an Uang Rp 130 Juta dari Rumah Dinas Kadis PMD

Minggu, 28 Juli 2024 - 15:24 WIB

Geger! Penemuan Mayat Membusuk di Kebun Sawit Babat Supat, Musi Banyuasin

Berita Terbaru

Foto Keluarga di Gaza sedang Makan (Ilustrasi/AP)

Politik Luar Negeri

Lentera Ramadan dari Kardus Daur Ulang, Cara Warga Gaza Menemukan Harapan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:43 WIB

Warga Gaza saat Adi Evakuasi

Politik Luar Negeri

Israel Garis Keras Dukung Rencana Trump Usir Warga Gaza

Sabtu, 15 Mar 2025 - 10:28 WIB