SEKAYU – Iskandar (35) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Sungai Lilin setelah tertangkap karena membegal seorang ibu dan anak di Sungai Lilin, Musi Banyuasin.
Iskandar ditangkap oleh pihak kepolisian di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, pada Sabtu (20/7/2024). Ia ditahan atas tindakan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa (16/07/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di jalan umum Desa Linggk Sari, Kecamatan Sungai Lilin, Muba.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Sungai Lilin, AKP Moga Gumilang, membenarkan insiden tersebut. Korbannya adalah dua wanita, Sunia (26) dan ibunya, Nila (49), warga Desa Srigunung.
“Kedua korban sedang berboncengan sepeda motor dari Desa Linggo Sari menuju Desa Mulyorejo, Kecamatan Sungai Lilin, ketika dihadang oleh pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion merah tanpa plat nomor,” kata Moga pada Minggu (21/7/2024).
Saat korban terjatuh, Iskandar langsung mengambil tas milik mereka dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah berhasil merampas tas, pelaku melarikan diri, meninggalkan korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tas yang dirampas berisi dua handphone merk Oppo A17K dan Vivo Y30, STNK sepeda motor Honda Vario, KTP, kartu BPJS, dan kartu ATM bank BRI atas nama Nila Juwita.
Mendapat laporan ini, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Iskandar, yang akhirnya berhasil ditangkap di Desa Srigunung.
“Pelaku sudah kami tangkap dan sedang dalam proses penyidikan. Ia dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” jelas Moga.