INDOTIMES.ID, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) bertanggung jawab atas banyaknya tenaga kesehatan (nakes) honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, karena sistem otonomi daerah, pemerintah pusat tidak bisa ikut campur dalam pengelolaan tenaga honorer di daerah.
“Kalau nakes di daerah, itu tanggung jawab pemda, bukan pusat. Otonomi daerah sudah mengatur hal itu, jadi pemerintah pusat tidak bisa ikut campur,” ujar Irma dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR bersama Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) di Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Irma juga mengungkapkan bahwa banyak tenaga honorer direkrut karena kepentingan politik, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sayangnya, setelah mereka diangkat, Pemda kerap kesulitan membayar gaji mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak kepala daerah yang menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga honorer demi kepentingan politik. Akhirnya mereka sendiri yang bingung menggaji tenaga honorer yang sudah diangkat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kondisi tenaga kesehatan honorer yang hanya menerima gaji Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, padahal masalah ini sudah lama terjadi. DPR pun berulang kali mengingatkan Pemda dalam kunjungan kerja mereka.
Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), Irma menegaskan bahwa Komisi IX DPR akan terus memperjuangkan hak tenaga kesehatan. Meskipun DPR tidak bisa mengatur kepala daerah karena aturan otonomi, ia memastikan bahwa Komisi IX akan mendorong Kementerian Kesehatan untuk berkoordinasi dengan Pemda guna mencari solusi terbaik.
“Kami selalu menyampaikan masalah ini kepada Menteri Kesehatan agar segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat,” pungkasnya.
Penulis : Fadhil
Editor : Redaksi
Sumber Berita: dpr.go.id