Palembang – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, akhirnya memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel. Kehadiran Herman Deru dilakukan melalui sambungan zoom pada Senin (22/7/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Edi Susanto, menyatakan bahwa Herman Deru telah menerima surat panggilan sebagai saksi pada 18 Juli 2024, berdasarkan surat nomor 3120/1.6.10.4 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 16 Juli 2024. Namun, karena memiliki jadwal kegiatan politik yang tidak bisa dibatalkan, Herman Deru meminta untuk hadir sebagai saksi melalui zoom.
“Herman Deru belum bisa memenuhi panggilan sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Palembang karena ada pertemuan-pertemuan di luar kota yang sudah terjadwal lebih dahulu dan sulit untuk dibatalkan,” kata Edi membacakan surat panggilan saksi dalam sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang yang dipantau oleh RMOLSumsel, Herman Deru tampak hadir melalui zoom dengan mengenakan baju putih dan peci hitam. Politisi partai NasDem yang berencana maju sebagai calon Gubernur Sumsel untuk periode kedua ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eriyanto SH MH sebelumnya telah memerintahkan JPU Kejati Sumsel untuk memanggil Herman Deru sebagai saksi. Perintah tersebut dikeluarkan pada sidang tanggal 15 Juli 2024.
“Memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan Gubernur Sumsel periode 2018-2023 Herman Deru sebagai saksi untuk diminta keterangannya pada Senin, 22 Juli 2024,” tegas Efiyanto saat sidang di PN Tipikor Palembang.
Meskipun telah diperintahkan untuk menghadirkan Herman Deru, dua kali persidangan sebelumnya dia tidak hadir. Kehadirannya sebagai saksi merupakan permintaan dari kuasa hukum terdakwa, Hendri Zainuddin.