PALEMBANG, (indotimes) – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencairan dana hibah oleh KONI Sumsel, Senin (22/7). Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus dan dilakukan secara daring melalui platform Zoom.
Kasus ini menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, terkait pencairan dana hibah tahun 2021. Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek, menanyakan mekanisme pencairan dana hibah tersebut kepada Herman Deru yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
Ketika ditanya mengenai tambahan anggaran sebesar Rp 25 miliar setelah perhelatan PON Papua, yang menjadikan total hibah Rp 37,5 miliar, Herman Deru mengaku tidak ingat. “Kalau soal anggaran ini saya tidak ingat yang jelas perubahan itu ada berdasarkan surat kemendagri untuk optimalisasi dan untuk mendukung pelaksanaan PON,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa anggaran tersebut baru dialokasikan setelah PON Papua selesai. “Kenapa setelah selesai PON kegiatan baru dianggarkan, keterangan Kadispora seperti itu sampai selesai PON tidak ada anggaran,” tanya I Gede Pasek.
Herman Deru kembali tidak bisa memberikan penjelasan yang pasti, mengungkapkan bahwa peran gubernur hanya sebatas kebijakan. “Tidak benar setahu saya karena ada event besar itu dianggarkan. Itulah ada TAPD diketuai Sekda nanti kebijakan disepakati dewan tapi jumlahnya saya tidak ingat pasti. Karena kepala daerah hanya menyetujui bersama dewan,” jelasnya.
Persidangan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh KONI Sumsel.