PALEMBANG – Hendri Zainuddin menghadapi tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan. Tuntutan ini disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Palembang pada Kamis, 8 Agustus 2024, dengan Ketua Majelis Hakim Efiyanto SH MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel menegaskan bahwa perbuatan Hendri Zainuddin terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Jaksa menuntut dan meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendri Zainuddin dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata tim JPU.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Hendri Zainuddin untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3,4 miliar. Namun, uang tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa sepanjang jalannya persidangan. “Menetapkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar dan sudah dibayar terdakwa,” tambah JPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembelaan dan Pledoi
Setelah mendengar tuntutan, kuasa hukum Hendri Zainuddin menyatakan akan mengajukan pledoi pada 20 Agustus 2024 mendatang. Rizal Syamsul SH, kuasa hukum terdakwa, mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lagi apa yang disampaikan oleh JPU. “Kami akan melakukan pembelaan dan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan fakta dan menguraikan apa yang telah terjadi di persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Hendri Zainuddin didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar. Namun, dalam amar tuntutan JPU, kerugian negara yang menjadi uang pengganti tersebut telah dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa sebelum sidang tuntutan. “Sudah 100 persen dikembalikan sebelum sidang tuntutan,” jelasnya.