Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

- Editor

Kamis, 8 Agustus 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumen Istimewa

i

Foto: Dokumen Istimewa

PALEMBANG – Hendri Zainuddin menghadapi tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan. Tuntutan ini disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Palembang pada Kamis, 8 Agustus 2024, dengan Ketua Majelis Hakim Efiyanto SH MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel menegaskan bahwa perbuatan Hendri Zainuddin terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Jaksa menuntut dan meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendri Zainuddin dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata tim JPU.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Hendri Zainuddin untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3,4 miliar. Namun, uang tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa sepanjang jalannya persidangan. “Menetapkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar dan sudah dibayar terdakwa,” tambah JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembelaan dan Pledoi

Setelah mendengar tuntutan, kuasa hukum Hendri Zainuddin menyatakan akan mengajukan pledoi pada 20 Agustus 2024 mendatang. Rizal Syamsul SH, kuasa hukum terdakwa, mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lagi apa yang disampaikan oleh JPU. “Kami akan melakukan pembelaan dan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan fakta dan menguraikan apa yang telah terjadi di persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Hendri Zainuddin didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar. Namun, dalam amar tuntutan JPU, kerugian negara yang menjadi uang pengganti tersebut telah dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa sebelum sidang tuntutan. “Sudah 100 persen dikembalikan sebelum sidang tuntutan,” jelasnya.

Berita Terkait

Kronologi Lengkap Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Kejati Sumsel, Gerindra Siapkan Pemecatan
Pengangkatan CASN di Sumsel Ditunda, Gubernur Herman Deru: “Sekali-Sekali Mengabdi Untuk Negara”
Skandal Korupsi Tol Betung-Tempino: Crazy Rich Palembang Ditangkap, Modus Pemalsuan Tanah Terbongkar!
Oknum ASN Prabumulih Ditahan Polda Sumsel Terkait Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar
Banjir Genangi Palembang, Warga Diminta Waspadai Kondisi Sungai Musi
Gratis!!! Tol Palembang-Betung Akan Dibuka Fungsional Pada H-10 Lebaran
Ada Keluarga Huni Gedung Eks PSRAN di Palembang yang Terbengkalai, Kondisinya Memprihatinkan!!
Wali Kota Palembang Jatuhkan Sanksi SP3 pada Lurah Pulokerto karena Absen saat Sidak

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:33 WIB

Kronologi Lengkap Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Kejati Sumsel, Gerindra Siapkan Pemecatan

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:13 WIB

Pengangkatan CASN di Sumsel Ditunda, Gubernur Herman Deru: “Sekali-Sekali Mengabdi Untuk Negara”

Senin, 10 Maret 2025 - 18:31 WIB

Skandal Korupsi Tol Betung-Tempino: Crazy Rich Palembang Ditangkap, Modus Pemalsuan Tanah Terbongkar!

Minggu, 9 Maret 2025 - 13:35 WIB

Oknum ASN Prabumulih Ditahan Polda Sumsel Terkait Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:51 WIB

Banjir Genangi Palembang, Warga Diminta Waspadai Kondisi Sungai Musi

Berita Terbaru