Gegara Uang 25 Ribu, Suganda Tega Membunuh Ibu dan Anak di Palembang: Jalani Sidang Perdana

Gegara Uang 25 Ribu, Suganda Tega Membunuh Ibu dan Anak di Palembang: Jalani Sidang Perdana

- Editor

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: 
 Suganda menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang , (Dk. Istimewa)

i

Foto: Suganda menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang , (Dk. Istimewa)

PALEMBANG, (indotimes.id) – Suganda alias Ganda, pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak di Palembang, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (8/8/2024). Suganda didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Kasus ini sempat menghebohkan warga Palembang beberapa waktu lalu. Pembunuhan terjadi di Jalan Tanjung Bubuk Karya Baru (Macan Lindungan), Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, dan menewaskan Wasilah dan putrinya, Farah.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terungkap bahwa pembunuhan ini bermula saat Suganda mendatangi rumah korban untuk meminta uang sebesar Rp 25 ribu sebagai ongkos naik ojek ke tempat suami korban, Anung, yang berada di depot di Jalan Demang Lebar Daun. Namun, Wasilah mengaku tidak memiliki uang. Hal ini memicu kemarahan Suganda yang kemudian menuduh Wasilah menikah siri dan hidup bersama dengan kakaknya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemarahan Wasilah pun memuncak hingga meludahi Suganda, yang membuat Suganda semakin emosional. Suganda lalu mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan berusaha menusuk Wasilah, namun gagal. Korban kemudian menutup pintu garasi, tetapi Suganda mengambil blencong dari halaman rumah dan masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

Di dalam rumah, Suganda berusaha membacok Wasilah, namun putrinya, Farah, mencoba melindungi ibunya dengan memukul Suganda menggunakan sapu. Sayangnya, Suganda berhasil mendorong tubuh Wasilah ke garasi, memukul wajahnya, dan menghujamkan blencong ke kepalanya, hingga Wasilah tewas. Tidak berhenti di situ, Suganda juga membunuh Farah yang berada di dalam kamar.

Dalam persidangan, Suganda mengakui semua perbuatannya dan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

“Persidangan selanjutnya saya minta JPU menghadirkan saksi-saksi,” kata Kristanto.

Berita Terkait

Kronologi Lengkap Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Kejati Sumsel, Gerindra Siapkan Pemecatan
Pengangkatan CASN di Sumsel Ditunda, Gubernur Herman Deru: “Sekali-Sekali Mengabdi Untuk Negara”
Skandal Korupsi Tol Betung-Tempino: Crazy Rich Palembang Ditangkap, Modus Pemalsuan Tanah Terbongkar!
Oknum ASN Prabumulih Ditahan Polda Sumsel Terkait Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar
Banjir Genangi Palembang, Warga Diminta Waspadai Kondisi Sungai Musi
Gratis!!! Tol Palembang-Betung Akan Dibuka Fungsional Pada H-10 Lebaran
Ada Keluarga Huni Gedung Eks PSRAN di Palembang yang Terbengkalai, Kondisinya Memprihatinkan!!
Wali Kota Palembang Jatuhkan Sanksi SP3 pada Lurah Pulokerto karena Absen saat Sidak

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:33 WIB

Kronologi Lengkap Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Kejati Sumsel, Gerindra Siapkan Pemecatan

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:13 WIB

Pengangkatan CASN di Sumsel Ditunda, Gubernur Herman Deru: “Sekali-Sekali Mengabdi Untuk Negara”

Senin, 10 Maret 2025 - 18:31 WIB

Skandal Korupsi Tol Betung-Tempino: Crazy Rich Palembang Ditangkap, Modus Pemalsuan Tanah Terbongkar!

Minggu, 9 Maret 2025 - 13:35 WIB

Oknum ASN Prabumulih Ditahan Polda Sumsel Terkait Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:51 WIB

Banjir Genangi Palembang, Warga Diminta Waspadai Kondisi Sungai Musi

Berita Terbaru