PALEMBANG, (indotimes.id) – Suganda alias Ganda, pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak di Palembang, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (8/8/2024). Suganda didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
Kasus ini sempat menghebohkan warga Palembang beberapa waktu lalu. Pembunuhan terjadi di Jalan Tanjung Bubuk Karya Baru (Macan Lindungan), Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, dan menewaskan Wasilah dan putrinya, Farah.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terungkap bahwa pembunuhan ini bermula saat Suganda mendatangi rumah korban untuk meminta uang sebesar Rp 25 ribu sebagai ongkos naik ojek ke tempat suami korban, Anung, yang berada di depot di Jalan Demang Lebar Daun. Namun, Wasilah mengaku tidak memiliki uang. Hal ini memicu kemarahan Suganda yang kemudian menuduh Wasilah menikah siri dan hidup bersama dengan kakaknya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemarahan Wasilah pun memuncak hingga meludahi Suganda, yang membuat Suganda semakin emosional. Suganda lalu mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan berusaha menusuk Wasilah, namun gagal. Korban kemudian menutup pintu garasi, tetapi Suganda mengambil blencong dari halaman rumah dan masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
Di dalam rumah, Suganda berusaha membacok Wasilah, namun putrinya, Farah, mencoba melindungi ibunya dengan memukul Suganda menggunakan sapu. Sayangnya, Suganda berhasil mendorong tubuh Wasilah ke garasi, memukul wajahnya, dan menghujamkan blencong ke kepalanya, hingga Wasilah tewas. Tidak berhenti di situ, Suganda juga membunuh Farah yang berada di dalam kamar.
Dalam persidangan, Suganda mengakui semua perbuatannya dan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
“Persidangan selanjutnya saya minta JPU menghadirkan saksi-saksi,” kata Kristanto.