FGD Analisis Yuridis RUU Kelautan: Perlunya Tinjau Ulang Kewenangan Bakamla
PALEMBANG, 4 Juli (indotimes) – FGD Analisis Yuridis RUU Kelautan: Perlunya Tinjau Ulang Kewenangan Bakamla. Focus Group Discussion (FGD) yang membahas “Analisis Yuridis RUU Kelautan Terkait Kewenangan Bakamla sebagai Single Agency Multi Task Dalam Penegakkan Hukum, Keamanan dan Keselamatan di Laut” digelar di Hotel Airish Sukabangun Palembang pada hari Kamis.
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan pakar hukum, antara lain Profesor Zainal dari UIN Raden Fatah Palembang yang mewakili Dr. Nyayu Khodijah sebagai Rektor dan Ketua Perumus, serta narasumber seperti Dr. Andrean Nugraha SH.MH. PHD dari Unsri Hukum Kelautan, dan Prof. Dr. RR Rina Antasari.SH.MHum.
Dr. Yaswardi M.Ag dan Dr. Muhammad Harun MAg dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang juga turut hadir, bersama perwakilan dari Polda Sumsel diwakili oleh Dirpolairud B Drs. Andreas Kusmedi Sik dan Kasubid Gakkum Polairud AKBP Rahmat Sihotang SH.Mhum serta jajarannya.
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Raden Fatah Palembang, Dr. Muhammad Adil,M.A menyampaikan bahwa hasil diskusi hari ini mengindikasikan perlunya tinjau ulang terhadap RUU Kelautan sebelum dijadikan Undang-Undang.
“Kami mendapatkan masukan yang cukup dalam terkait dengan RUU ini, termasuk adanya tumpang tindih dengan undang-undang lain yang berhubungan, serta peningkatan kewenangan Bakamla. Oleh karena itu, kami merekomendasikan perlunya evaluasi lebih lanjut sebelum pembahasan menjadi final,” ujarnya.
Dr. Adil menegaskan bahwa diskusi ini adalah langkah awal untuk memperkaya dan memastikan bahwa RUU yang dihasilkan tidak hanya menguntungkan satu pihak tetapi juga seluruh stakeholders terkait dengan kelautan.
“Ini bukanlah diskusi satu kali, kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menyempurnakan RUU ini agar benar-benar mewakili kepentingan bersama,” tambahnya.
Diskusi ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam merumuskan regulasi yang kuat dan berkelanjutan dalam mengatur sektor kelautan di Indonesia. Penyempurnaan RUU ini dianggap krusial untuk menjamin efektivitas penegakan hukum di perairan laut yang semakin kompleks dan dinamis.
(Yanti)