JAKARTA, 29 Juni (indotimes) – Fakta Menarik Tentang Pencalonan Pimpinan KPK. Pansel KPK telah membuka pendaftaran untuk calon pimpinan periode 2024-2029 mulai tanggal 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Berikut fakta mengenai pencalon pimpinan KPK:
1. Pencalonan Diikuti Manta Pegawai KPK
Sejumlah mantan pegawai Komisi Fakta Menarik Tentang Isu Pencalonan Pimpinan KPK Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat tahun lalu berencana mendaftar sebagai calon pimpinan lembaga tersebut meskipun dihadang oleh batas usia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Di antara mereka terdapat nama-nama terkenal seperti eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, serta Harun Al Rasyid yang dikenal sebagai “Raja OTT” atau raja operasi tangkap tangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para mantan pegawai KPK ini, yang sebelumnya tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), kemudian mendirikan IM57+ Established sebagai wadah gerakan antikorupsi.
Ketua IM57+ Praswad Nugraha mengonfirmasi bahwa beberapa mantan anggota institutnya berminat mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
“Ya, beberapa anggota IM57+ bermaksud mendaftar sebagai Capim KPK dengan pertimbangan kondisi KPK yang semakin memprihatinkan,” kata Praswad dilansir tempo.co dalam pesan singkat yang dikirim Jumat, 28 Juni 2024.
2. Alasan Pencalonan
Alasan utama mereka adalah kekhawatiran terhadap berbagai kasus yang mengguncang KPK, termasuk pelanggaran etik oleh pimpinan dan kasus pidana yang menjerat ketua KPK saat ini.
Mereka juga merespons turunnya kepercayaan publik terhadap KPK, yang baru-baru ini mencapai titik terendah menurut survei Litbang Kompas.
Praswad menyatakan bahwa para mantan anggota IM57+ merasa terpanggil untuk memperbaiki KPK yang merupakan harapan terakhir bagi reformasi dan integritas di Indonesia.
3. Terbentur Batas Usia
Namun, rencana mereka untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK terbentur oleh persyaratan usia yang mengatur bahwa calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.
Pansel KPK telah membuka pendaftaran untuk calon pimpinan periode 2024-2029 mulai tanggal 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
Dari 12 mantan pegawai KPK yang berasal dari IM57+ yang berencana mendaftar, beberapa di antaranya masih di bawah batas usia yang ditentukan.
Misalnya, Praswad saat ini berusia 41 tahun, sementara Novel Baswedan berusia 47 tahun dan Harun Al Rasyid akan menginjak usia 50 tahun pada September 2024. Mereka telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah aturan tersebut.
Para mantan pegawai KPK tersebut, seperti Mochamad Praswad Nugraha, Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan lainnya, berharap agar aturan usia yang ada dapat direvisi sehingga mereka dapat mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.