JAKARTA, (indotimes) – Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan 20 ribu motor oleh sindikat jaringan internasional. Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus ini:
Pengungkapan Kasus
- Pengungkapan oleh Bareksrim Polri:
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penggelapan ribuan kendaraan yang telah beroperasi sejak Februari 2021. - Jumlah Tersangka:
Tujuh tersangka berhasil ditangkap dalam operasi ini. Dua di antaranya bertugas mencari KTP untuk membeli kendaraan secara resmi melalui leasing.
Modus Operandi
- Pembelian dengan Identitas Palsu:
Tersangka menggunakan identitas debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa, dengan imbalan antara 1,5 hingga 2 juta rupiah. - Perantara dan Penadah:
Setelah mendapatkan motor dari leasing, kendaraan tersebut diberikan kepada perantara. Motor-motor tersebut kemudian disimpan di beberapa gudang yang dimiliki oleh sindikat sebelum dijual ke luar negeri.
Pengiriman ke Luar Negeri
- Koordinasi Penadah dan Eksportir:
Motor yang telah dikumpulkan di gudang akan dikirim ke luar negeri setelah jumlahnya mencapai 100 unit. Penadah akan berkoordinasi dengan pihak eksportir untuk melakukan pengiriman.
Koordinasi dan Evaluasi Regulasi
- Koordinasi dengan Pihak Leasing:
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebutkan bahwa Polri akan berkoordinasi dengan pihak leasing dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk mengevaluasi regulasi pembelian kendaraan, khususnya motor. - Keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
Polri juga akan berkoordinasi dengan OJK untuk memperketat regulasi pembelian motor melalui leasing agar tidak terlalu mudah dilakukan.
Pentingnya Penegasan Aturan
- Kemudahan Pembelian Kendaraan:
Brigjen Yusri Yunus menilai regulasi pembelian kendaraan saat ini terlalu mudah sehingga memungkinkan munculnya modus-modus kejahatan. Ia menekankan perlunya penegasan aturan dari pihak leasing dan asosiasinya, termasuk OJK. - Regulasi Pembelian Motor:
Yusri menekankan bahwa harus ada regulasi yang lebih ketat dalam proses pembelian kendaraan untuk menghindari penyalahgunaan seperti yang dilakukan oleh sindikat ini.
Kondisi di Lapangan
- Gudang Penyimpanan:
Motor-motor hasil penggelapan disimpan sementara di gudang sebelum dijual ke luar negeri. Gudang-gudang ini berfungsi sebagai tempat penampungan sementara sebelum proses ekspor dilakukan.
Dampak dan Implikasi
- Kerugian bagi Pihak Leasing:
Kasus ini menunjukkan kerugian besar bagi perusahaan pembiayaan karena motor-motor yang dibeli secara kredit kemudian digelapkan. - Kebutuhan Akan Regulasi yang Ketat:
Kejadian ini menekankan pentingnya regulasi yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk mencegah penggelapan kendaraan di masa mendatang.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan pihak berwenang dan lembaga terkait dapat memperketat regulasi dan pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber Berita: Internet