PALEMBANG, (indotimes)- Bakal Calon Wali Kota (Bacawako) Palembang, Charma Afrianto, kembali berhadapan dengan masalah hukum. Kali ini, ia dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 250 juta. Laporan tersebut diajukan oleh Rinsawati (35), seorang warga Surya Alam, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Korban Kecewa
Rinsawati, melalui kuasa hukumnya, M. Suryadi, mengungkapkan bahwa dugaan penipuan bermula ketika Charma menghubunginya untuk meminjam tambahan modal proyek kolam retensi yang sedang dibangun. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening pribadi Charma pada tahun 2022 dengan janji pengembalian pada Maret 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyerahan uang pinjaman sebesar Rp 250 juta dilakukan dalam tiga kali transfer ke rekening pribadi CA, dan sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan,” jelas Suryadi dikutip dari rmolsumsel, Kamis (25/7/2024).
Charma Bantah Tuduhan
Menanggapi laporan tersebut, Charma Afrianto membantah tuduhan penipuan dan penggelapan. Ia mengklaim bahwa pinjaman tersebut adalah modal kerja bersama yang sudah dilunasi. “Setahu dan seingat saya, semua ini hanya pinjaman modal kerja bersama. Ini adalah black campaign,” ungkapnya singkat melalui pesan WhatsApp dikutip dari rmolsumsel, Kamis (25/7/2024).
Kasus Sebelumnya
Charma Afrianto bukan kali pertama dilaporkan dalam kasus serupa. Sebelumnya, pada 2 Januari 2024, ia juga dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel oleh Roisa Halidaiza dalam dugaan penipuan proyek aspal DLHK Kota Palembang dengan kerugian sebesar Rp 502 juta. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/9/1/2024/SPKT/Polda Sumsel.
Kuasa hukum korban, Rico Wantrisno, menjelaskan bahwa kliennya dijanjikan proyek aspal jalan DLHK Kota Palembang oleh Charma, yang kemudian meminta uang sebesar Rp 502 juta sebagai pelancar proyek. “Uang tersebut diberikan secara bertahap, pertama di bulan Februari 2023 sebesar Rp 306 juta, sisanya di bulan April 2023,” kata Rico.
Kesimpulan
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Charma Afrianto kembali mencuat di tengah proses pencalonannya sebagai Wali Kota Palembang. Kebenaran atas tuduhan ini masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengusut kasus ini secara tuntas untuk memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sumber Berita: Internet