INDOTIMES.ID, OKU – Sebanyak empat pegawai honorer kategori 2 (K2) yang telah mengabdi selama 15 tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus menerima kenyataan pahit.
Kelulusan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 dibatalkan. Pembatalan ini tertuang dalam Pengumuman Bupati OKU Nomor: 800.1.2.3/152/XLII/II/2025 yang menyebutkan pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK tenaga teknis di Pemkab OKU.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU, Mirdaili S STP MSi, mengonfirmasi keputusan tersebut dan menjelaskan bahwa pembatalan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Inspektorat menemukan bahwa keempat pegawai tersebut tidak masuk kerja sejak 1 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, berdasarkan laporan, mereka tidak masuk kantor sejak 1 Januari 2020. Ini hasil pemeriksaan dari Inspektorat dan keputusan Panitia Seleksi yang menentukan, bukan dari kami,” ungkap Mirdaili pada Senin (3/3/2025).
Mirdaili menambahkan bahwa meskipun para pegawai tersebut tercatat aktif saat pendataan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka sudah lama tidak masuk kerja, sekitar empat tahun, berdasarkan absensi di dinas masing-masing.
Keempat pegawai yang kelulusannya dibatalkan adalah:
- Agustini Lisdawati (Penata Layanan Operasional, Dinas Sosial Bidang Rehabilitasi Sosial)
- Hermizon (Pengadministrasi Perkantoran, Dinas Pendidikan/UPTD SKB)
- Elva Asmara Wenny (Pengadministrasi Perkantoran, Dinas Pendidikan/UPTD SKB)
- Juwanto (Penata Layanan Operasional, BLUD RSUD dr H Ibnu Soetowo Baturaja)
Mirdaili juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mengisi kekosongan formasi yang ditinggalkan oleh empat pegawai tersebut. “Formasi 2024 kemarin sebanyak 875. Kami sudah bersurat ke Panselnas, untuk mempertanyakan apakah formasi yang ditinggalkan akan diisi dengan formasi yang kemarin atau yang tahap kedua ini,” jelas Mirdaili.
Menurut Mirdaili, keempat pegawai yang dibatalkan kelulusannya tidak memiliki kesempatan lagi untuk kembali ke formasi tersebut karena telah dianggap tidak aktif selama empat tahun. “Sangat disayangkan, karena untuk bisa masuk kategori honorer K2 itu butuh waktu 15 tahun. Mereka sudah diberi kesempatan, tinggal ikut tes, tetapi malah disia-siakan,” kata Mirdaili.
Terkait isu bahwa keempat pegawai tersebut membayar sejumlah uang untuk kelulusan mereka, Mirdaili menegaskan tidak mengetahui hal tersebut. “Kami tidak tahu tentang itu. Tapi bisa saja mereka membayar agar lulus atau mempertahankan kelulusannya. Yang jadi pertanyaan, mereka bayar ke siapa dan berapa?” tambah Mirdaili.
Hingga saat ini, pihak Pemkab OKU masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Panselnas terkait pengisian formasi yang kosong.