JAKARTA (indotimes) – Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7), memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan harus segera dihentikan. ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan pembangunan permukiman dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.
ICJ menilai kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah, merupakan pencaplokan sebagian besar wilayah pendudukan. Meskipun putusan Mahkamah Internasional ini tidak mengikat secara hukum, putusan tersebut menjadi basis legal dan moral bagi masyarakat internasional dalam memandang konflik Palestina-Israel.
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno L.P. Marsudi, mengomentari putusan ICJ tersebut melalui media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter). Retno menyatakan bahwa “fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Retno menambahkan bahwa Mahkamah Internasional telah menegakkan aturan hukum internasional dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina. “Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” tambahnya.
Putusan ICJ ini memperkuat seruan global untuk menegakkan keadilan bagi Palestina dan mendesak tindakan konkret dari komunitas internasional untuk menekan Israel agar mematuhi hukum internasional.