PALEMBANG, (indotimes.id) – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) mengamankan uang sebesar Rp 130 juta yang disembunyikan dalam kotak sepatu di rumah dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Muba, Richard Cahyadi, pada Rabu (31/7/2024). Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan).
Penggeledahan dan Penyitaan
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kediaman dinas Kepala Dinas PMD Muba, Richard Cahyadi. Kasi Pidsus Kejari Muba, M. Fafli Habibi, mengonfirmasi bahwa uang tersebut ditemukan di dalam kotak sepatu di kamar rumah dinas Richard Cahyadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain uang, kami juga menyita dokumen-dokumen dan alat komunikasi,” kata M. Fafli Habibi.
Tim Khusus dan Lokasi Penggeledahan
Pihak Kejari Muba membentuk empat tim untuk melakukan penggeledahan di empat titik, termasuk rumah dinas MZ di Kelurahan Balai Agung, Sekayu. Dari rumah dinas MZ, tim menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi Santan ini.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor PMD, termasuk ruang kepala dinas PMD dan ruangan MZ serta RD. Di kantor PMD, petugas menyita tiga unit handphone milik RC, MZ, dan seorang tenaga honorer, serta satu unit laptop milik MZ, dan berkas dokumen terkait aplikasi Santan.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Kajari Muba, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 10 saksi dari pihak desa dan Inspektorat serta menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan.
“Kami sudah memeriksa 10 saksi dari pihak desa dan Inspektorat terkait dugaan korupsi dari pembuatan aplikasi Santan oleh satuan kerja PMD Muba. Penyidik juga menemukan bukti cukup untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan,” ungkap Roy Riyadi.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Modus operandi yang digunakan adalah mengarahkan 130 desa untuk membuat aplikasi Santan, yang kemudian tidak berfungsi dengan baik. Dinas PMD kemudian memotong dana APBD desa sebesar Rp 22.500.000 dari 130 desa tanpa sosialisasi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.
“Kegiatan tersebut dilakukan pada tahun 2021 oleh Dinas PMD desa melalui pihak ketiga untuk membuat aplikasi Santan, tanpa sosialisasi dan aplikasi tersebut tidak bisa digunakan, merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar,” jelas Roy Riyadi.
Kajari menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : (AS)