PALEMBANG, (indotimes.id) – Dua terdakwa pembunuh Adios, seorang preman yang dikenal memiliki ilmu kebal di Kertapati, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang pada Selasa (6/8/2024).
Imam Basri dan Marhan, kedua terdakwa, hanya terdiam saat mendengar tuntutan JPU. Amar tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Siti Syariah dari Kejaksaan Negeri Palembang di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Agus Raharjo SH MH.
“Perbuatan terdakwa yang menghabisi nyawa korban menggunakan pedang sesuai dengan pidana pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1. Kami menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah merampas nyawa korban menggunakan senjata tajam jenis pedang dan membacok korban berkali-kali, menyebabkan luka di sekujur tubuh korban, termasuk kepala, jari putus, leher, tangan, dan punggung. Hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan mereka yang mengakibatkan kematian korban dan membuat masyarakat sekitar menjadi resah. “Sedangkan yang meringankan tidak ada,” tambahnya.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024, sekitar pukul 17.15 WIB. Terdakwa Imam yang hendak melintas terhalang oleh material yang diletakkan korban di jalan sehingga terdakwa meminta korban untuk merapikannya. Permintaan tersebut tidak digubris oleh korban yang justru menampar terdakwa. Kemudian terdakwa Imam pulang mengambil sebilah pedang setelah ditantang oleh korban.
Dalam perjalanan kembali ke lokasi kejadian, terdakwa Imam bertemu dengan Marhan yang kemudian mengikutinya. Sesampainya di lokasi, terdakwa kembali meminta korban untuk memindahkan material dari jalan. Korban kembali menolak, dan terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut.