Dosen Hukum Gugat UU Partai Politik dan MD3 ke MK, Minta Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol - Portal Berita Politik    

Dosen Hukum Gugat UU Partai Politik dan MD3 ke MK, Minta Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol

- Editor

Senin, 10 Maret 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury Hadjon, mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin utama dalam gugatannya adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Dikutip dari situs resmi MK, Senin (10/3/2025), gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Edward menyoroti beberapa pasal yang dinilainya perlu diubah demi meningkatkan demokrasi di internal partai politik.

Isi Pasal yang Digugat

Edward menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik yang mengatur bahwa pergantian kepengurusan partai dilakukan sesuai dengan AD/ART. Ia mengusulkan revisi agar ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, masing-masing lima tahun.

Baca Juga  Puji Politik Luar Negeri RI, Sekjen Partai Komunis Vietnam : Kita Perlu Bersatu Hadapi Tantangan

Selain itu, ia juga menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang memungkinkan anggota DPR diberhentikan jika diusulkan oleh partainya. Edward mengusulkan agar pemecatan anggota DPR oleh partai harus melalui pemilihan ulang di daerah pemilihannya.

Alasan Gugatan: Hindari Otoritarianisme dalam Partai

Edward menilai tidak adanya batasan masa jabatan ketua umum partai politik berpotensi melanggengkan kekuasaan dan menciptakan dinasti politik dalam tubuh partai.

“Partai politik adalah pilar demokrasi. Seharusnya, prinsip demokrasi juga diterapkan di internal partai, termasuk pembatasan kekuasaan,” ujarnya.

Baca Juga  Kontroversi Letkol Teddy Jadi Ajudan Presiden, Pengamat: "TNI Jangan Diam!"

Ia pun menyoroti beberapa ketua umum partai yang menjabat dalam waktu lama, di antaranya:

Megawati Soekarnoputri (PDIP, 1999-2024 atau 25 tahun)

Surya Paloh (NasDem, 2013-2029 atau 17 tahun)

Muhaimin Iskandar (PKB, 2004-2029 atau 25 tahun)

Prabowo Subianto (Gerindra, 2014-2025 atau 11 tahun)

Susilo Bambang Yudhoyono (Demokrat, Ketua Majelis Tinggi sejak 2020, sebelumnya Ketua Umum 2013-2020)

Yusril Ihza Mahendra (PBB, 1998-2005 dan 2015-2024, total 17 tahun)

Zulkifli Hasan (PAN, 2015-2029 atau 14 tahun)

Menurutnya, aturan internal partai saat ini terlalu longgar, sehingga memungkinkan individu tertentu memanfaatkan celah aturan untuk mempertahankan kekuasaan tanpa batasan waktu.

Baca Juga  "Isu Sri Mulyani Mundur Cuma Hoaks!"

Menyoroti Hak Recall Anggota DPR

Selain membatasi masa jabatan ketua umum, Edward juga menyoroti hak recall partai terhadap anggota DPR. Menurutnya, aturan ini berpotensi mengancam independensi parlemen, karena anggota DPR bisa diberhentikan hanya berdasarkan keputusan partai.

“Hak recall yang dimiliki partai politik memberikan pengaruh besar terhadap kadernya di DPR. Ini bisa mengancam independensi anggota parlemen dalam menjalankan tugasnya,” jelas Edward.

Dengan gugatan ini, Edward berharap MK dapat mengabulkan permohonannya agar demokrasi di internal partai politik lebih transparan, akuntabel, dan tidak didominasi oleh segelintir elite politik.

Berita Terkait

“Isu Sri Mulyani Mundur Cuma Hoaks!”
Disebut Calon Ketum PPP, Gus Yasin : “PPP Harus Kembali ke Pesantren”
Kontroversi Letkol Teddy Jadi Ajudan Presiden, Pengamat: “TNI Jangan Diam!”
Sosok Satryo Soemantri Brodjonegoro: Dari Akademisi ke Kontroversi di Kabinet Prabowo
Puji Politik Luar Negeri RI, Sekjen Partai Komunis Vietnam : Kita Perlu Bersatu Hadapi Tantangan
Buntut Kebijakan Penundaan Pengangkatan, CASN dan PPPK Gelar Aksi Demontrasi
Belasan Kader Masuk Kepengurusan FOLU Net Sink 2030 Kemenhut, PSI Dapat Kritik Tajam

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:24 WIB

“Isu Sri Mulyani Mundur Cuma Hoaks!”

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:27 WIB

Disebut Calon Ketum PPP, Gus Yasin : “PPP Harus Kembali ke Pesantren”

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:18 WIB

Kontroversi Letkol Teddy Jadi Ajudan Presiden, Pengamat: “TNI Jangan Diam!”

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:34 WIB

Sosok Satryo Soemantri Brodjonegoro: Dari Akademisi ke Kontroversi di Kabinet Prabowo

Senin, 10 Maret 2025 - 17:58 WIB

Puji Politik Luar Negeri RI, Sekjen Partai Komunis Vietnam : Kita Perlu Bersatu Hadapi Tantangan

Berita Terbaru

Foto Keluarga di Gaza sedang Makan (Ilustrasi/AP)

Politik Luar Negeri

Lentera Ramadan dari Kardus Daur Ulang, Cara Warga Gaza Menemukan Harapan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:43 WIB

Warga Gaza saat Adi Evakuasi

Politik Luar Negeri

Israel Garis Keras Dukung Rencana Trump Usir Warga Gaza

Sabtu, 15 Mar 2025 - 10:28 WIB