Jakarta – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury Hadjon, mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin utama dalam gugatannya adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
Dikutip dari situs resmi MK, Senin (10/3/2025), gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Edward menyoroti beberapa pasal yang dinilainya perlu diubah demi meningkatkan demokrasi di internal partai politik.
Isi Pasal yang Digugat
Edward menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik yang mengatur bahwa pergantian kepengurusan partai dilakukan sesuai dengan AD/ART. Ia mengusulkan revisi agar ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, masing-masing lima tahun.
Selain itu, ia juga menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang memungkinkan anggota DPR diberhentikan jika diusulkan oleh partainya. Edward mengusulkan agar pemecatan anggota DPR oleh partai harus melalui pemilihan ulang di daerah pemilihannya.
Alasan Gugatan: Hindari Otoritarianisme dalam Partai
Edward menilai tidak adanya batasan masa jabatan ketua umum partai politik berpotensi melanggengkan kekuasaan dan menciptakan dinasti politik dalam tubuh partai.
“Partai politik adalah pilar demokrasi. Seharusnya, prinsip demokrasi juga diterapkan di internal partai, termasuk pembatasan kekuasaan,” ujarnya.
Ia pun menyoroti beberapa ketua umum partai yang menjabat dalam waktu lama, di antaranya:
Megawati Soekarnoputri (PDIP, 1999-2024 atau 25 tahun)
Surya Paloh (NasDem, 2013-2029 atau 17 tahun)
Muhaimin Iskandar (PKB, 2004-2029 atau 25 tahun)
Prabowo Subianto (Gerindra, 2014-2025 atau 11 tahun)
Susilo Bambang Yudhoyono (Demokrat, Ketua Majelis Tinggi sejak 2020, sebelumnya Ketua Umum 2013-2020)
Yusril Ihza Mahendra (PBB, 1998-2005 dan 2015-2024, total 17 tahun)
Zulkifli Hasan (PAN, 2015-2029 atau 14 tahun)
Menurutnya, aturan internal partai saat ini terlalu longgar, sehingga memungkinkan individu tertentu memanfaatkan celah aturan untuk mempertahankan kekuasaan tanpa batasan waktu.
Menyoroti Hak Recall Anggota DPR
Selain membatasi masa jabatan ketua umum, Edward juga menyoroti hak recall partai terhadap anggota DPR. Menurutnya, aturan ini berpotensi mengancam independensi parlemen, karena anggota DPR bisa diberhentikan hanya berdasarkan keputusan partai.
“Hak recall yang dimiliki partai politik memberikan pengaruh besar terhadap kadernya di DPR. Ini bisa mengancam independensi anggota parlemen dalam menjalankan tugasnya,” jelas Edward.
Dengan gugatan ini, Edward berharap MK dapat mengabulkan permohonannya agar demokrasi di internal partai politik lebih transparan, akuntabel, dan tidak didominasi oleh segelintir elite politik.