PALEMBAG, (indotimes.id) – Proses autopsi terhadap jenazah Irohmin, seorang tahanan di Rutan Kelas I Palembang, telah dilakukan oleh dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan. Irohmin, yang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan, dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (8/8/2024).
Autopsi dimulai pada pukul 17:16 WIB dan berlangsung hingga malam hari. Namun, hasil dari autopsi tersebut belum dapat disimpulkan. “Untuk hasilnya belum bisa kita simpulkan,” ujar dr. Kristina Sihaloho ketika ditemui setelah proses autopsi.
Saat ditanya mengenai adanya luka pada jenazah, dr. Kristina menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. “Kita masih menunggu beberapa hasil pemeriksaan, terima kasih ya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi, menyebutkan bahwa menurut pemeriksaan dokter Rutan, Irohmin diduga meninggal dunia karena sakit. “Setelah kita tunggu laporan dari Rutan, tahanan itu diduga memang sakit, dan bisa dikuatkan dari keterangan dokter Rutan. Menurut dokter, yang bersangkutan pernah mengeluh sakit perut, sering pusing, dan sempat jatuh di dalam kamar,” jelas Mulyadi.
Keluarga Irohmin yang merasa janggal dengan penyebab kematian tersebut kini menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang. Mulyadi pun menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan keluarga untuk melakukan autopsi. “Autopsi silakan. Memang kewenangan pihak keluarga untuk mencari tahu apakah anggota keluarganya meninggal secara normal atau ada kekerasan,” katanya.
Perlu diketahui, dalam satu minggu terakhir, ini adalah kasus kedua di mana tahanan di Rutan Palembang dilaporkan meninggal dunia. Oleh karena itu, Mulyadi telah menginstruksikan seluruh Kepala Rutan dan Lapas untuk melakukan pengecekan kesehatan rutin terhadap tahanan dan warga binaan.
“Jika ditemukan adanya kesalahan dari anggota kami terkait meninggalnya tahanan tersebut, kami akan melakukan investigasi internal. Namun, jika kematiannya wajar, tidak perlu ada tindakan lebih lanjut,” tegas Mulyadi.