JAKARTA, 3 Juli (indotimes) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang Petugas Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.
Putusan DKPP terhadap Hasyim terungkap dalam pembacaan putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan bahwa DKPP mengabulkan pengaduan terhadap Hasyim Asy’ari dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
Hasyim tidak hadir secara langsung dalam sidang putusan tersebut, namun mengikuti melalui konferensi daring menggunakan platform zoom.
Dalam proses persidangan sebelumnya, DKPP telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Hasyim Asy’ari. Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan terhadap anggota PPLN perempuan di Eropa.
“Hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar Aristo Pangaribuan, Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari juga pernah terlibat dalam kasus serupa terkait tindak asusila terhadap seorang tokoh publik. DKPP pada saat itu memberikan sanksi peringatan keras terhadapnya.
Putusan DKPP ini menandai akhir dari jabatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI, dengan sanksi pemberhentian tetap yang diberlakukan sejak putusan dibacakan.