PALEMBANG, (indotimes.id) – Siti Aminah (40), istri Hajidin, terus berjuang untuk membebaskan suaminya yang diduga menjadi korban salah tangkap dalam kasus perampokan di Mesuji Makmur, OKI. Aminah dengan mata berkaca-kaca menceritakan bahwa suaminya, seorang penjual sayur keliling antar kampung di OKU Timur, dipaksa mengaku terlibat dalam aksi perampokan tersebut.
Penangkapan Hajidin oleh pihak kepolisian terjadi pada 4 Januari 2024, ketika ia sedang dalam perjalanan dari rumahnya di Desa Gedung Rejo BK 9 Kecamatan Belitang menuju Pasar Sidodadi, OKU Timur. “Suami dijemput temannya dari rumah untuk ke tempat tagihan utang di Pasar Sidodadi. Tiba-tiba di perjalanan dicegat polisi,” ungkap Aminah, Jumat (2/8/2024).
Aminah, yang saat itu tidak berada di rumah, baru mengetahui penangkapan suaminya dari Ketua RT setempat. Ketika tiba di rumah, ia melihat enam mobil polisi terparkir di depan rumahnya. “Saya dapat telepon dari RT kalau di rumah ramai polisi. Pas saya sampai, kata polisi suami saya ditangkap kasus perampokan. Tapi suami saya kok tidak ada di dalam mobil polisi, hanya ada motornya saja,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi dari tim gabungan Polsek bersama Polres OKI menggeledah rumah Hajidin untuk mencari barang bukti. Dalam penggeledahan tersebut, polisi membawa jaket, celana, dan tas milik Hajidin. “Katanya mereka sudah izin sama Ketua RT mau menggeledah. Disana dibawa jaket, celana, dan tas,” ujar Aminah.
Aminah baru bertemu suaminya dua hari setelah penangkapan, tepatnya pada 6 Januari 2024, di dalam sel Polres OKI. “Ketemunya sudah di sel. Suami saya cerita dipaksa mengaku tapi dia tetap tidak mau mengaku. Seingat saya waktu malam tahun baru suami main gaple di sekitar kampung, tidak mungkin dia terlibat perampokan,” katanya.
Selama kurang lebih tujuh bulan Hajidin mendekam di sel tahanan, Aminah mencari nafkah dengan berjualan nasi uduk dan nasi tiwul. Keseharian Hajidin sebelumnya adalah sebagai penjual sayur keliling dari desa ke desa lain. “Kami tinggal berdua saja sebab anak dua sudah besar ada yang tinggal di Lampung dan OKI. Sekarang saya jualan nasi uduk dan nasi tiwul karena suami masih di sel,” tuturnya.
Kuasa hukum Hajidin, Anton Astari SH, mengatakan bahwa tahap persidangan tinggal menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, Hajidin diduga menjadi korban salah tangkap setelah munculnya kesaksian Sutikno di persidangan. “Minggu depan tuntutan JPU. Kalau untuk sekarang masih kami sebut diduga salah tangkap, sebab kami mendapat kuasa ketika berkas perkara sudah P21. Sehingga kami tak bisa berbuat banyak saat proses hukum di tingkat kepolisian,” katanya.
Sebagai langkah upaya hukum, istri Hajidin sudah melaporkan oknum Kanit Reskrim ke Bid Propam Polda Sumsel. “Istri klien kami sudah membuat laporan di Polda Sumsel. Prosesnya masih pemeriksaan dan minggu depan tuntutan JPU,” tambahnya.